Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Bebas dari Status Tersangka oleh MA, Kini Bu Jero Ari Pemilik Damena Seafood Bernafas Lega

Acara Syukuran atas dibebaskan dari segala tuntutan Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia (Incrah) dan dikembalikannya Kunci pintu oleh pengadilan negeri Denpasar agar pintu dapat berfungsi kembali,pada Selasa,(18/2/2025) (foto/ist)

Denpasar, PorosBali.com- Bu Jero Ari, sapaan Komang Ari Widiyanti, seorang pengusaha yang juga pemilik Damena Seafood mengadakan syukuran pada Selasa (18/2/2025) usai dibebaskan dari status tersangka dalam kasus penutupan jalan beberapa tahun yang lalu.

Bu Jero Ari dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung melalui putusan pidana pada tanggal 28 November 2024.

Ia menceritakan kasus ini bermula pada tahun 2019, ketika ia dan keluarganya menutup akses jalan yang berada di tanah miliknya sendiri, yang digunakan sebagai akses keluar masuk ke tempatnya yang berada di belakang. Namun, ia dijadikan tersangka dengan tuduhan mengganggu fungsi jalan umum.

Selain itu, mertua dan anak Komang Ari Widiyanti juga dijadikan tersangka dengan tuduhan pungli dan pemerasan. Namun, setelah melalui proses hukum yang panjang, Komang Ari Widiyanti dan keluarganya akhirnya dinyatakan bebas dari semua tuduhan.

Komang Ari Widiyanti menyatakan bahwa kemenangan hukum ini tidak mungkin terjadi tanpa kuasa Tuhan. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama proses hukum.

Penyerahan kunci pintu oleh Pengadilan Negeri Denpasar. (foto/ist)

 

 

"Kami sangat bersyukur kepada Tuhan karena telah memberikan kami kemenangan hukum ini," kata Komang Ari Widiyanti, yang juga Komisaris UD Damena.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kami selama proses hukum."pungkasnya 

Lebih lanjut, Ia juga menegaskan bahwa tanah yang digunakan sebagai akses jalan adalah tanah miliknya sendiri, bukan jalan umum. Ia menutup akses jalan karena tidak ada kesepakatan sebelumnya dengan pihak lain untuk menggunakan tanah tersebut.

"Jadi munculah Developer Perumahan D' Gedong Cathalia Residence datang membuat suatu perumahan di situ, tentu saya cegah mereka karena mereka tidak ada kesepakatan apapun sebelumnya kepada saya," pungkasnya.

Baca Juga: Kapolresta Denpasar Minta Tim Urai Macet Bekerja Cepat

"Untuk itu saya tutup akses kepada warga namun saya malah dijadikan tersangka  dengan kejadian itu, mertua saya juga dijadikan tersangka dituduh pungli dan pemerasan. Kemudian anak saya juga dijadikan tersangka karena menutup jalan umum," tambahnya.

Ia mengatakan dengan putusan Mahkamah Agung ini, ia dan keluarganya dapat bernapas lega karena telah dibebaskan dari semua tuduhan.(pbm4)

Sumber foto: barometerbali.com


TAGS :

Komentar