Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

WNA VS Scurity di Finns Beach Club, Polda Bali Tetapkan 9 Tersangka

Polda Bali resmi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus perkelahian antara warga negara asing (WNA) dan petugas keamanan (security) Finns Beach Club dalam konferensi pers di lobi Mapolda Bali pada Kamis, 20 Februari 2025. (foto/ist)

Denpasar, PorosBali.com- Polda Bali resmi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus perkelahian antara warga negara asing (WNA) dan petugas keamanan (security) Finns Beach Club. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers di lobi Mapolda Bali pada Kamis, 20 Februari 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 20.00 WITA di Finns Beach Club, Canggu, Kuta Utara, Badung. Kedua pihak yang terlibat dalam insiden ini saling melaporkan ke pihak berwajib. WNA melaporkan security Finns Beach Club ke Polres Badung, sementara security melaporkan WNA ke Ditreskrimum Polda Bali. Dia menyampaikan, ada 8 orang security jadi tersangka, 1 WNA ikut ditahan

“Berdasarkan hasil penyidikan terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/26/II/2024/SPKT/Polres Badung/Polda Bali tertanggal 13 Februari 2025, Polres Badung menetapkan delapan security Finns Beach Club sebagai tersangka. Mereka adalah IMLA, IGPASN, IWAJ, IMIDS, INDG, IGNAS, IKGM, dan INM. Para tersangka ditahan sejak 18 Februari 2025,” paparnya.

Dirinya menyampaikan, modus operandi, para pelaku diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban JE dan MR, keduanya WNA asal Australia. “Mereka memukul dan menendang korban, bahkan salah satu pelaku, INM, menginjak kaki korban sebelum membawanya ke area parkir staf Finns Beach Club,” ujarnya.

Dirinya menyampaikan, para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga; Kapolresta Denpasar Minta Tim Urai Macet Bekerja Cepat

Sementara itu, Ditreskrimum Polda Bali menetapkan satu WNA berinisial MR (30) sebagai tersangka dan telah menahannya sejak 14 Februari 2025. “MR diduga terlibat dalam aksi kekerasan dengan memukul wajah security Finns Beach Club, IMBY, hingga korban mengalami luka parah, termasuk luka robek di kepala, gigi depan bawah tanggal, serta pendarahan di hidung dan bibir. MR dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” paparnya.

Kapolda Bali menegaskan, kasus ini akan ditangani secara profesional, objektif, dan tegas. Polda Bali juga akan meningkatkan penempatan personel kepolisian di lokasi-lokasi rawan gangguan keamanan guna mencegah insiden serupa di masa depan. “Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali,” pungkasnya. (pbm4)


TAGS :

Komentar