Polisi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Denpasar Timur
- 25 Desember 2024
- Hukum & Kriminal
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jl. Jayagiri XXI Gang C No. 23, Denpasar Timur. Kejadian ini terjadi pada Rabu (21/08/2024) sekitar pukul 06.30 Wita, dan dilaporkan oleh korban, seorang mahasiswa bernama Serelius Bria (26). Sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DK 2086 ADV, yang diperkirakan bernilai Rp 15 juta, hilang dicuri.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP-B/96/XII/2024, Tim Opsnal Polsek Dentim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu I Made Sena S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Ipda I Nyoman Padu segera melakukan penyelidikan. Tim berhasil melacak pelaku di sekitar Jalan Gelogor Indah, Denpasar Selatan, dan menangkap seorang pria berinisial ITM (19) bersama sepeda motor korban yang telah dimodifikasi pada Selasa (17/12/2024) pukul 10.30 Wita.
"Modifikasi pada sepeda motor tersebut mencakup penggantian plat nomor menjadi DK 5350 FCZ, pengecatan ulang pelek, dan pelepasan penutup knalpot," ujar Kapolsek Dentim, AKP Agus Riwayanto Diputra S.I.K., M.H., Selasa (24/12/2024).
Baca Juga: Operasi Lilin Agung, Polda Bali Amankan 335 Gereja
Kapolsek mengatakan saat interogasi, pelaku mengaku telah mencuri motor korban setelah sebelumnya mengambil kunci cadangan motor di tempat kos korban tanpa sepengetahuannya.
Barang bukti berupa sepeda motor telah diamankan oleh Polsek Dentim.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan kendaraan, terutama saat diparkir di tempat umum atau di depan tempat tinggal.
"Saat ini, kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Denpasar Timur," imbuh Kapolsek. (pbm4)
Komentar