Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Perkuat Perlindungan Hukum, BPR Kanti Gelar Diskusi Hukum Nasional

Direktur Utama BPR Kanti Made Arya Amitaba saat memberikan sambutan pada acara Diskusi Hukum Nasional di Hotel Grand Inna Sindhu Beach, Sanur, Denpasar, Selasa (20/9/2022). (Foto/ist/

Denpasar, PorosBali.com- BPR sebagai salah satu lembaga keuangan perlu memperkuat perlindungan hukumnya seiring majunya pemahaman hukum para nasabah sehingga kedepan gugatan akan menjadi hal biasa. Potensi gugatan bisa terjadi pada perjanjian kredit. 

Hal ini disampaikan Direktur Utama BPR Sukawati Panca Kanti yang lebih dikenal dengan BPR Kanti, I Made Arya Amitaba saat diskusi hukum nasional bertajuk “Hukum Perjanjian Kredit, Mitigasi, Antisipasi Risiko pada BPR, Menggugat dan Menjadi Tergugat dengan Keyakinan Menang” di Hotel Grand Inna Sindhu Beach, Sanur, Denpasar, Selasa (20/9/2022). Selain itu, kata Amitaba, perubahan regulasi Nomor 6 PJOK 07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan, sangat berat diimplementasikan sehingga hal itu berpotensi menimbulkan resiko hukum pada industri BPR pada masa yang akan datang.

"Ada salah satu Direktur Utama BPR didakwa dengan hukuman berat tapi dengan kesaksian ahli dari praktisi BPR akhirnya dibebaskan murni," jelas Amitaba. Terkait kasus tersebut, Amitaba berharap BPR tidak khawatir melakukan ekspansi kredit kepada pelaku usaha dalam menggerakkan ekonomi.

"Teman-teman BPR tak perlu takut, tak perlu gentar ketika segala sesuatunya sudah sesuai SOP kajian hukum, tidak ada posisi ketika ada gugatan hukum BPR di posisi yang kalah,” imbuh Amitaba.

Diskusi hukum nasional yang digelar ini, kata Amitaba, BPR Kanti berbagi pengalaman (sharing knowledge) tentang pemahaman hukum untuk meningkatkan rasa percaya diri direksi dan para pengurus BPR ketika menghadapi persoalan hukum baik menjadi penggugat ataupun tergugat.

"Acara diskusi hukum nasional ini juga sebagai tindak lanjut dari ditandatanganinya MoU BPR Kanti dengan Kantor Hukum Lembaga Keuangan Law Firm pada saat Stakeholder Gathering BPR Kanti 15 Agustus yang lalu,” jelas Amitaba.

Acara diskusi juga serangkaian HUT ke-33 BPR Kanti yang jatuh pada tanggal 27 September 2022. Selain diskusi, rangkaian HUT BPR Kanti juga dilaksanakan beragam kegiatan salah satunya donor darah 26 September 2022 nanti di Pusdiklat BPR Kanti.

“BPR Kanti ini berbagi, membantu dan melayani, ini konsep yang kami bangun BPR Kanti selalu ada dirasakan keberadaannya dan kebermanfaatannya khususnya kepada teman-teman BPR yang menjadi nasabah BPR Kanti,” tandas Amitaba. 

Diskusi hukum nasional menghadirkan sejumlah narasumber kompeten yaitu Made Arya Amitaba (Direktur Utama BPR Kanti), Rudy Hartono (Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar), Budi Adnyana (Ketua DPC Peradi Denpasar) dan Dr. David Tobing (Ketua Komunitas Indonesia- KKI), Diskusi dipandu Hiras Lumban Tobing sekaligus merupakan pakar hukum BPR. (Pbm6)


TAGS :

Komentar