Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Demi Kepentingan Masyarakat, DPRD Badung Setujui Hibah Tanah di Kedonganan

Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung Gusti Lanang Umbara memimpin pertemuan membahas tukar menukar aset tanah di Desa Kedonganan, Selasa (18/3/2025). (foto/ist)

Badung, PorosBali.com- Komisi I DPRD Badung yang dikomando Wakil Ketua Gusti Lanang Umbara turun ke Desa Kedonganan untuk melihat data faktual terkait tukar aset antara Pemkab Badung dengan aset Desa Adat Kedonganan, Selasa (18/3/2025). Aset yang ditukar berupa tanah. Tanah milik Pemkab Badung digunakan Desa Adat Kedonganan untuk mendirikan wantilan dan balai desa, sementara aset tanah Desa Adat Kedonganan digunakan Pemkab Badung untuk membangun sekolah dalam hal ini SD 1 Kedonganan.

Acara turun ke lapangan juga dihadiri Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti serta anggota Komisi I seperti Rai Wirata, Wayan Loka Astika, Nyoman Sudana, Wayan Sugita Putra, Wayan Puspa Negara, serta Yayuk Agustin Lesy. Hadir juga Kabag Hukum Pemkab Badung, utusan BPKAD, Lurah Kedonganan, Bendesa Adat Kedonganan, Kepala SD 1 Kedonganan dan sejumlah undangan lainnya.

Ditemui usai acara, Wakil Ketua Komisi I DPRD badung Gusti Lanang Umbara menyatakan, kegiatan turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan langsung atau cek silang terkait akan dilaksanakannya proses hibah menghibah tanah Pemkab Badung yang digunakan sebagai kantor balai desa dan wantilan. “Begitu juga tanah Desa Adat Kedonganan kita gunakan sebagai sekolah,” ujar politisi PDI Perjuangan Dapil Petang tersebut.

Hasilnya, ungkap Lanang Umbara, semua berjalan lancar. Pada intinya, pihaknya di pemerintah tidak lagi ada kendala-kendala yang berarti walaupun terjadi selisih sedikit itu bukan acuan. “Kami tidak ada berbisnis dengan masyarakat apalagi dengan desa adat. Yang menjadi acuan kami adalah bagaimana proses ini bisa berjalan sehingga proses hukum terkait dengan dua lembaga ini bisa segera terselesaikan. Investasi ke depan adalah bagaimana mampu memunculkan generasi muda mumpuni ke depan,” ujarnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Anom Gumanti Apresiasi SMSI Badung, Diskusikan Pariwisata Berkualitas

Begitu juga terkait dengan di desa adat. Menurut Lanang Umbara, desa adat merupakan bagian dari Pemkab Badung. Bagaimana desa adat itu nyaman nantinya dalam berproses atau melaksanakan kegiatan. Ketika misalnya desa adat membangun tak ragu-ragu lagi, tak perlu lagi minta izin ke Pemkab Badung. Demikian juga Pemkab Badung, ketika mau membangun di tanah yang asal muasalnya milik dari Desa Adat kedonganan, tidak ada masalah lagi.

Sesuai dengan mekanisme dan regulasi, katanya, setelah turun ke lapangan muncul kesepakatan bahwa Komisi I sudah sepakat kompak menyetujui proses tukar menukar aset ini. “Setelah ini, kita akan tingkatkan ke sidang paripurna internal pada 24 Maret mendatang. Di paripurna, kami yakin akan mendapatkan kesepakatan bersama dari seluruh anggota Dewan yang ada,” ujarnya.

Setelah itu, barulah Dewan memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Tentunya untuk segera ditindaklanjuti agar semua proses dari hibah menghibah tanah ini bisa dilaksanakan secepat-cepatnya dan sebaik-baiknya sesusai dengan mekanisme dan aturan yang ada.

Ditanya soal status tanah, Lanang Umbara menyatakan menjadi hak milik. Ini sesuai dengan yang dimohon Jro Bendesa nanti bisa ke SHM yaitu hak milik.

Sebagai informasi luas tanah yang ditukar jumlahnya hampir sama. Tanah desa adat kurang lebih 495 meter per segi ditambah 550 meter per segi.Terus tanah Pemkab Badung kurang lebih 1.060 meter per segi. “Jumlahnya hampir sama,” ucap Gusti Lanang Umbara. (pbm2)


TAGS :

Komentar