Pemprov Bali Beri Sanksi bagi Hotel, Restoran, dan Mal Yang Tak Kelola Sampah dengan Baik
- 19 Maret 2025
- Info & Peristiwa
- Denpasar

Denpasar, PorosBali.com- Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Sampah pada Kegiatan Pariwisata pada Selasa, 18 Maret 2025, di Ruang Rapat Sad Kerthi, Dinas KLH Provinsi Bali. Rakor ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Dinas KLH Provinsi Bali, I Made Rentin, guna menindaklanjuti arahan Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah mengenai penuntasan permasalahan sampah yang termasuk dalam Program Super Prioritas Mendesak (PSPM), khususnya pengelolaan sampah di sektor usaha hotel, restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan.
Rakor ini diikuti oleh berbagai instansi, antara lain Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali Nusa Tenggara, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali, Biro Hukum Setda Provinsi Bali, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten/Kota se-Bali. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota se-Bali dan Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup Bali.
Baca Juga: Ny. Putri Koster Dorong Desa Berinovasi Temukan Pola Kelola Sampah Berbasis Sumber
Plt. Kepala Dinas KLH Provinsi Bali, I Made Rentin, menekankan bahwa Program Super Prioritas Mendesak yang harus segera dilaksanakan mencakup:
1)Mempercepat pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai (tas kresek, pipet, styrofoam, serta produk dan minuman dalam kemasan plastik) sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
2)Mempercepat pengelolaan sampah berbasis sumber di desa dan desa adat sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
3)Mempercepat penanganan sampah berbasis sumber di hotel, restoran, mal, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran, dan tempat wisata sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019.
4)Memberikan sanksi kepada hotel, restoran, dan mal yang tidak melaksanakan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai serta pengelolaan sampah berbasis sumber.
5)Memberikan hadiah dan/atau penghargaan senilai Rp500 juta hingga Rp1 miliar kepada desa/desa adat yang berhasil mengelola sampah berbasis sumber, termasuk pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Penghargaan juga akan diberikan kepada hotel, restoran, mal, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran, dan tempat wisata yang menerapkan pengelolaan sampah yang baik.
6)Meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah kota/kabupaten, general manager hotel, serta asosiasi restoran dan mal.
Plt. Kepala Dinas KLH Provinsi Bali, I Made Rentin, mengajak seluruh instansi untuk meningkatkan kolaborasi dan komunikasi secara efektif guna mewujudkan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan di Bali, sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. (pbm1)
Komentar