Mediasi Buntu, Komisi IV DPRD Badung Sarankan Musyawarah PHK Sepihak Hotel Wina Holiday Villa
Badung, PorosBali.com- Komisi IV DPRD Badung, Kamis (8/9/2022) memediasi Serikat Pekerja (SP) serta manajemen Hotel Wina Holiday Villa (WHV). Hal ini dilakukan untuk memediasi kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di hotel yang berlokasi di Kuta tersebut.
Mediasi tersebut dibuka Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa didampingi Ketua Komisi IV Made Suwardana bersama sejumlah anggota seperti Luh Gede Putu Rara Hita Kusuma Dewi, Wayan Edy Sanjaya, Nyoman Suweni, dan Nyoman Dirgayusa. Hadir juga Kadis Perinaker Badung Putu Eka Mertawan, perwakilan Apindo Badung, serta Ketua PHRI Badung.
Saat membuka mediasi ini, Wayan Suyasa berharap ada win win solusi antara pekerja dengan pihak manajemen hotel. Pihak serikat pekerja memohon mediasi dan fasilitasi terkait adanya PHK di hotel tersebut. “Kami berharap ada win win solution dari kasus ini,” ujar politisi Partai Golkar asal Penarungan tersebut.
Setelah dibuka, proses mediasi dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Badung Made Suwardana. Politisi PDI Perjuangan tersebut memberikan kesempatan awal kepada manajemen Hotel WHV..
Direktur WHV Ni Luh Kadek Ayu Puspitawaty menyatakan, kasus ini berawal dari terpuruknya hotel akibat pandemi covid-19. Selama covid hampir dua tahun, katanya, pihak hotel merugi banyak. Untuk bisa kembali eksis, pihaknya mengundang investor baru untuk memberikan suntikan dana segar.
Menurutnya, investor mau menanamkan dananya asal kembali ke kilometer nol. Artinya seluruh karyawan yang ada selama ini di-PHK dulu untuk selanjutnya berpeluang dipekerjakan kembali. “Untuk PHK ini, kami memberikan semacam dana tali kasih sesuai dengan kemampuan hotel,” katanya.
Dari 98 karyawan, ujarnya, 72 karyawan sudah mau menandatangani surat PHK tersebut. Sisanya 26 karyawan masih tetap bertahan, tidak menerima di-PHK.
Sementara itu, Agus Wijaya perwakilan karyawan menyatakan pihaknya bertahan karena menilai pihak manajemen tidak transparan soal PHK ini. Awalnya kami mengira dana tali kasih yang jumlahnya sekitar Rp 20-an juta tersebut merupakan pemberian pihak manajemen kepada karyawan untuk menunjang kehidupannya selama tak bekerja. Tahu-tahunya kami ‘ditembak’ bahwa uang itu merupakan dana tali kasih untuk pesangon,” katanya.
Karyawan berharap tetap bisa bekerja namun kalaupun di-PHK harus mendapatkan pesangon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Karena itu, jadilah kedua belah pihak tetap pada sikap masing-masing.
Karena tidak ada titik temu, kasus ini akhirnya difasilitasi oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Menurut Kadisperinaker Putu Eka Mertawan, dari enam kali mediasi, tak satu pun yang membuahkan hasil, termasuk ketika pihaknya memberikan saran kepada kedua belah pihak yakni karyawan dan pihak manajemen. “Menunggu hasil mediasi saat ini, kami tinggal mengeluarkan risalah mediasi untuk selanjutnya kedua belah pihak bisa berperkara di pengadilan,” ungkapnya.
Anggota DPRD Badung Nyoman Dirgayusa meminta kedua pihak untuk menurunkan ego sehingga bisa ditemukan win win solution. Jika semua mempertahankan ego, dia yakin jalan keluar terbaik takkan berhasil diperoleh. “Kami berharap kasus ini selesai dengan baik di sini, jangan sampai ke pengadilan,” tegasnya.
Seusai mediasi, Ketua Komisi IV DPRD Badung Made Suwardana menyatakan, walaupun sudah berusaha memediasi, kedua belah pihak masih asik dengan egonya masing-masing. Walau sudah diberikan pemahaman, hasilnya masih buntu alias mentok. Kedua belah pihak belum menemukan kata sepakat,” katanya.
Walau tidak lagi memberikan mediasi, dia berharap kedua belah pihak tetap mau bermusyawarah mencari jalan damai. “Di luar acara resmi seperti ini, kedua pihak masih punya peluang untuk bermusyawarah. Misalnya manajemen menaikkan nilai tali kasihnya, sementara pekerja menurunkan nominal tuntutannya sehingga ada titik temu,” jelasnya. (Pbm2)
Komentar