Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Penegakan Hukum Jadi Kunci Terlaksananya Gerakan Bali Bersih Sampah

Komunitas Maludong bersama Jaringan Jurnalis Peduli Sampah (J2PS), dalam siran pers bersamanya mengapresiasi SE Gubernur Bali tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. (foto/ist).

Denpasar, PorosBali.com- Menyikapi isu terkini yang sedang hangat jadi perbincangan publik menyusul terbitnya Surat Edaran Gubernur No. 09 tahun 2025, tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Komunitas Maludong bersama Jaringan Jurnalis Peduli Sampah (J2PS), dalam siran pers bersamanya mengapresiasi SE ini sebagai sebuah gerakan mewujudkan Bali bersih dari sampah.

Founder Maludong Komang Sudiarta atau yang akrab disapa Komang Bemo mengatakan, perhatian, penuntasan kongkrit dalam upaya penyelesaian masalah sampah bukan hanya soal regulasi. 

”Mengubah maindset, menyadarkan publik dengan edukasi dan aksi konkrit di lapangan jauh lebih nyata dari sebatas regulasi,” sentil Komang Bemo Sabtu (12/4/2025). 

Maka katanya, solusi kongkrit penanganan masalah sampah di Bali, sanksi,  dan penegakan  peraturan yang tegas dan jelas serta pengawasan yang berkelanjutan semestinya menjadi ujung tombak berlakunya surat edaran ini. 

”Terkait penanganan sampah, menjadi pertanyaan besar terutama kami Maludong sebagai komunitas lokal yang sudah mengikuti dari tahun ke tahun terkait terbit surat edaran, peraturan dan lain sebagainya hingga 16 tahun kami berdiri masih saja berpatok dalam pusaran peraturan peraturan tersebut,” kata aktivis lingkungan yang terkenal bersuara lantang.


Menurutnya, membatasi penggunaan botol plastik dan lainnya boleh saja dilakukan tapi harus berdasarkan analisis empirik, menyamakan regulasi dengan industri serta dampaknya pada masyarakat, khususnya di Bali. 

“Apakah penampungan, bank sampah, tempat recycling di pelosok pulau dewata ini sudah siap?. Lalu bagaimana dengan desa/kelurahan yang belum memiliki tempat pengolahan sampah mandiri?,” tanya Komang Bemo.

Baca juga: Pemerintah Pusat Dukung Penuh Kebijakan Tegas Gubernur Koster Bersihkan Bali dari Sampah

Pihaknya mencerna, dalam SE No 09 ini sampah residu akan di kirim ke TPA.

”TPA yang dimaksud itu apakah Tempat Pengolahan Akhir? Atau Tempat Pemrosesan Akhir? Atau Tempat Penumpukan Akhir?. Ini menjadi pertanyaan kami karena sama saja, seperti hanya memindahkan suatu masalah dari satu tempat ke tempat lain,” kritiknya lagi.


Terkait pelarangan kemasan botol plastik dibawah ukuran 1 liter, menurut Komang Bemo Maludong  sangat bagus. Hanya saja yang menjadi masalah apakah botol plastik atau bahan plastik.

 ”Kami sudah 16 tahun bergerak secara swadaya dengan sistem edukasi dari sumber, terutama anak-anak SD bagaimana bisa mengubah mindset atau pola pikir anak-anak dalam mengetahui urgensi permasalahan sampah, ini harus terus dilakukan,” ujarnya.

Pihaknya sejauh ini bergerak mandiri tanpa support pemerintah. 

Meski begitu tetap berjalan dan berdiri tegak menuntaskan sampah di level domestik dan lingkungan sekitar.


Sementara itu, Ketua J2PS, Agustinus Apollonaris Klasa Daton, menekankan hal sama. 

Menurutnya, regulasi tanpa law enforcement atau penegakan hukum yang tegas maka akan menjadi macan ompong. 

“Lahirnya surat edaran Gubernur terkait gerakan Bali bersih sampah ini bagus dan oke saja. Namun terpenting adalah edukasi sosialisasi, dan pemrosesan di sumber sampah yang tiada akhir ini,” tandas Apollo sapaan akrabnya.   

Terlebih katanya, di Bali sudah ada Pergub No 47 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. 
Bahkan terkait sampah plastik sudah ada Pergub 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Baca juga: Launching Gerakan Bali Bersih Sampah, Menteri LH Bangga Upaya Gubernur Koster

Hal itu sebutnya, merupakan turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2008, tentang Pengelolaan Sampah, dan Permen No.P 75/MENLKH/2019, tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Namun masalahnya kata dia, secara hukum kekuatan Surat Edaran adalah paling lemah. Artinya, bisa diikuti atau tidak dipatuhi. 

Produsen lanjutnya, tentu tidak bisa serta merta mematuhi SE No 09/2025 ini tanpa adanya tahapan sosialisasi sebagai sebuah industri yang rangkaiannya dari hulu ke hilir.

“Penerintah perlu tegakkan aturan yang ada. Berikan sanksi yang tegas bagi yang melakukan pelanggaran. Selain itu perlu ada dialog dua arah antara pemerintah Provinsi Bali sebagai regulator dengan produsen untuk menemukan solusi, sebab intinya komitmen dan aksi nyata pengelolan sampah ini ke depan,” tutup Apollo (pbm7)


TAGS :

Komentar