Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Dianiaya! Ibu Kandung Laporkan Anaknya, Minta Kejelasan Polisi

Bisloitasari Manullang didampingi Tim Aliansi Penasehat Hukum di Kantor Pemuda Batak Bersatu, Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan, Senin (4/4/2022).

Denpasar, PorosBali.com- Dianiaya oleh anak kandungnya sendiri, seorang ibu bernama Bisloitasari Manullang (45 th) melapor ke Polresta Denpasar. 

Sang anak kandung bernama I Gede Andreas Kristian Yoga (28 th) berprofesi sebagai seorang dokter.

Alasan Bisloitasari Manullang melaporkan anaknya lantaran ia menilai hanya hukum yang bisa memberikan pelajaran pada sang anak saat ini. 

Didampingi Tim Aliansi Penasehat Hukum yang beranggotakan sembilan pengacara, Bisloita menjelaskan laporan itu dia buat pada Minggu (13/3). 

Dijelaskan, perkara ini ini asal-usulnya dari rumah tangga pelapor dan suaminya Drg I Ketut Nuarja yang retak hingga berujung cerai pada 2003. Selama itu, keduanya berbagi dalam mengurus Andreas. Sang ayah mengajak sehari-harinya dan pelapor mengajak ketika libur semesteran sekolah. Mereka sempat rujuk dan menikah kembali secara adat pada 2015, lalu tinggal di Dompu, Nusa Tenggara Barat mengikuti sang suami yang tugas di sana.

"Sempat menikah lagi secara adat, tapi cuma sebentar, karena tidak cocok jadi pisah lagi," tutur Bisloita di Kantor Pemuda Batak Bersatu, Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan, Senin (4/4/2022).

Foto: Bisloitasari Manullang (tengah)

 

Lalu, wanita berdarah Medan, Sumatra Utara itu memilih pisah ranjang pada 2016 dan tinggal sendirian di kosan, kawasan Abianbase, Kuta Utara. Namun karena pisah, diduga data diri Bisloitasari seperti KTP tak dapat digunakan, karena dirinya dihapus oleh suami Drg I Ketut Nuarja dari kartu keluarga. 

Hal itu membuat Bisloita kesulitan mengurus keperluan yang membutuhkan data diri. Dia juga tak lagi bisa bertemu sang anak (terlapor) hingga menjadi seorang Doker yang sempat bertugas di RS Surya Husada, Nusa Dua. "Anak ini sangat dekat sekali dulunya sama saya, terakhir saya menemui anak 2017, itu di sebuah universitas, saat itulah dia menjelaskan agar jaga jarak dengan alasan tertentu," ucapnya.

Pelapor selanjutnya beberapa kali coba menghubungi sang anak tapi nomornya diblokir. Akhirnya wanita ini minta tolong kepada tante dan pamannya untuk membantu mengurus surat-suratnya (data diri) demi keperluan bekerja. Tante dan pamannya itu pun menyarankan agar sekaligus berdamai dengan pihak mantan suaminya. Akhirnya mereka sepakat bertemu di rumah paman dan tante Bisloita pada Minggu (13/3), kawasan Perumahan Nuansa, Jalan Tukat Balian, Denpasar Selatan. 

Hingga tibalah wanita ini dan mantan suaminya beserta anak di sana. Tetapi Bisloita tak menyangka sikap anaknya berubah. Bisloita menegur terlapor agar jangan bersikap tak sopan pada ibu kandung, sambil mengatakan "agar tidak jadi anak durhaka". Andreas justru panas sambil mengaku tak percaya tuhan dan durhaka. "Dia tidak menyapa saya bahkan terlapor tampak emosi sambil mengepalkan tangan," tandasnya.

Lalu, wanita itu kembali coba menegur dengan mengangkat kotak tisu, saat itulah diduga sang anak memukul ibu kandungnya di mata sampai lebam dan pingsan. Sementara mantan suaminya yang melihat kejadian ini hanya diam. Sang paman akhirnya melerai dan Bisloita yang merupakan anggota Pemuda Batak Bersatu dijemput oleh anggota lainnya untuk melapor. Bisloita mengaku sudah matang memikirkan untuk melaporkan sang anak, karena saat ini hanya hukum yang bisa memberinya pelajaran.

"Di hadapan keluarga saja saya dianiaya, mau minta mediasi lagi dengan siapa, jadinya ini langkah yang saya ambil untuk memberinya pelajaran hidup," kata dia. Sementara itu, Rico Panjaitan sebagai salah satu dari sembilan pengacara di Tim Aliansi Hukum menerangkan pihaknya memohon percepatan dan perlindungan hukum terhadap kliennya kepada Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

"Karena klien sempat mendatangi Polresta Denpasar pada Senin (28/3), untuk menanyakan perkembangan laporannya, namun minim kemajuan," ucapnya. Terlapor tidak kunjung dipanggil dengan alasan mengikuti tes seleksi ujian masuk TNI. Kemudian penyidik mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) pada Kamis (31/3), yang isinya tiga orang saksi telah diperiksa.

Namun hasilnya keterangan saksi-saksi belum ada yang mengarah ke terlapor dengan sengaja melakukan penganiayaan, melainkan membela diri. Hal ini dikritik oleh pihaknya karena faktanya mata sang klien lebam dan sudah divisum. Seharusnya perkara membela diri tersebut dibuktikan di persidangan sesuai asas praduga tak bersalah. "Apalagi pembelaan terpaksa hanya sepihak dari saksi-saksi, seharusnya polisi memanggil terlapor, apa tidak bisa terlapor diperiksa usai tes ujian, untuk itu kami ingin proses dipercepat," tambahnya.

Sekarang sudah lewat 21 hari laporan, jika tidak bisa menetapkan tersangka maka sebaiknya penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dikonfirmasi mengenai hal ini, Gede Andreas Kristian melalui kuasa hukum Lily Lubis, membantah seluruh pernyataan Bisloitasari Manullang. Karena justru sang ibu yang lebih dahulu menyerang dan kliennya membela diri, sehingga pelapor terpleset di lantai. Untuk itu pihaknya akan membuat laporan balik. "Kami akan lapor balik, statemen ibunya ini bisa menjatuhkan kari sang anak," katanya. (Pbm4)


TAGS :

Komentar