Polda Bali Tetapkan 1 Tersangka, Amankan 3 Mobil serta 21 Motor Praktik Pegadaian Ilegal
- 05 November 2024
- Hukum & Kriminal
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Polda Bali mengungkap praktik pegadaian ilegal yang dijalankan oleh seorang pelaku berinisial IPABW alias Agus Weng-Weng, yang sudah beroperasi sejak tahun 2020. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari seorang korban yang merasa dirugikan karena barang jaminannya hilang dan bunga yang dibebankan tidak wajar.
Menurut Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, pelaku menggunakan modus dengan memberikan pinjaman kepada korban yang digadaikan barang-barang berharga, seperti sepeda motor dan elektronik, dengan bunga yang sangat tinggi, mencapai 10%-15% per bulan.
"Jika korban tidak dapat membayar bunga tepat waktu, bunga akan terus bertambah, menjadikan utang semakin besar," jelas Kapolda saat pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Bali, Selasa (5/11/2024).
Setelah penyelidikan, imbuh Kapolda, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah pelaku yang terletak di Desa Lalateng, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, di antaranya 21 unit sepeda motor, 3 unit mobil, serta berbagai barang gadaian lainnya. Buku register yang berisi daftar nasabah juga turut disita.
Baca Juga: Kapolda Bali Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada di Polres Tabanan
Pelaku dikenakan Pasal 305 jo Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 10 tahun dan denda hingga satu triliun rupiah. Modus operandi pelaku telah menimbulkan dampak ekonomi dan sosial yang merugikan masyarakat, termasuk potensi kerugian barang yang digadaikan, serta tekanan psikologis bagi para korban.
Polda Bali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjam-meminjam, dan memilih lembaga yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK, seperti LPD, Bumdes, bank pemerintah, atau koperasi yang terjamin aman dan berbiaya rendah. (pbm4)
Komentar