Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Terima Fee Proyek BKK, Oknum Kades Terjaring OTT di Puspem Badung

Pengungkapan kasus OTT oknum kades inisial KL. (foto/ist)

Denpasar, PorosBali.com- Polda Bali kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang oknum kepala desa, yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan APBDesa. Dalam press release yang disampaikan pada Rabu, 6 November 2024, di lobi Krimsus.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP M. Arif Batubara, bersama Kabagbinopsnal AKBP NS. Ni Nyoman Yuniartini, S.Kep., Iptu Made Murda, dan IPDA Ngurah Putu Kusumayadi, mengungkapkan penangkapan seorang kepala desa di Bongkasa, Badung, berinisial KL.

Penangkapan ini terjadi pada Selasa, 5 November 2024 sekitar pukul 10.25 WITA di area parkir utara Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Jalan Raya Sempidi Mengwi, Badung. KL diduga terlibat dalam praktik pemaksaan fee proyek yang berasal dari dana APBDesa TA 2024 (BKK Kabupaten Badung) yang dikelola Desa Bongkasa.

Baca Juga: Polda Bali Tetapkan 1 Tersangka, Amankan 3 Mobil serta 21 Motor Praktik Pegadaian Ilegal

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/39/XI/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDABALI, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan menunda proses pencairan dana termin yang diajukan kontraktor. Hal ini dilakukan sampai ada kesepakatan dengan kontraktor untuk memberikan sejumlah uang sebagai "fee". Kemudian, pada saat acara sosialisasi terkait Indikator Kabupaten/Kota Anti Korupsi oleh KPK RI di Puspem Badung, pelaku terlihat menerima sejumlah uang dan memasukkannya ke dalam saku celana.

Barang bukti yang ditemukan oleh tim penyidik antara lain uang tunai puluhan juta rupiah, dokumen terkait APBDesa dan BKK Kabupaten Badung, serta sejumlah barang pribadi pelaku yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- hingga Rp 1.000.000.000,-.

"Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini, serta mendukung upaya pemberantasan korupsi di Bali sesuai dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia," pungkas AKBP Arif. (pbm4)


TAGS :

Komentar