Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan Anjing di Denpasar Selatan
- 31 Agustus 2024
- Hukum & Kriminal
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Polsek Denpasar Selatan mengamankan seorang pria bernama MS (62) asal Tapanuli Utara yang diduga telah melakukan penganiayaan dan pembunuhan hewan jenis anjing yang kemudian diolah menjadi makanan untuk dijual.
Pelaku diamankan setelah menerima pengaduan dari pelapor Tyo Ros (45) dari Asosiasi pencinta anjing di Bali bahwa adanya penganiayaan anjing dan pengolahan menjadi makanan, Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu.
Nur Habib Aulya S.Tr.K.,S.I.K.,M.H. bersama pelapor melakukan pengecekan lokasi di Jalan Gurita IV Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, pada Jumat, 9 Agustus 2024, sekira pukul 15.23 wita dan ditemukan potongan daging anjing yang disimpan di dalam mesin pembeku (Freezer), satu kuali ditemukan potongan anjing yang sudah masak dan potongan daging anjing yang sudah membusuk serta 1 ekor anjing yang masih hidup jenis lokal dengan kondisi terluka parah di bagian kaki.
Menurut Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda,S.H. saat tim opsnal Reskrim dan pelapor dari asosiasi pecinta anjing melakukan pengecekan TKP ditemukan lokasi tersebut diduga dijadikan tempat penganiayaan dan pembunuhan hewan serta pengolahan daging anjing yang dilakukan oleh pelaku sendiri.“Pelaku mengakui perbuatanya membunuh anjing tersebut sendirian karena pesanan temannya untuk dimakan,” jelas Kapolsek.
Baca Juga: Polri Siap Amankan IAF ke-2 dan HLF MSP Tahun 2024
Pelaku yang seorang pensiunan PNS juga mengakui tidak berjualan setiap hari tetapi sesuai pesanan dari temannya dan kegiatan ini sudah dilakukan sejak tahun 2021.
Sementara itu usai pengerebekan sebagaian potongan daging yang ditemukan di TKP dikubur karena sudah mengeluarkan bau busuk sedangkan barang bukti yang disita berupa tabung gas 3 kg dengan selang pipa pembakarnya.
Total anjing yang ditemukan sebanyak 5 (lima) ekor dari berbagai jenis dan ras yang sudah di potong dan diolah serta 1 ekor anjing ras lokal yang masih hidup dalam keadaan terluka parah.
“Pelaku sudah kami amankan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kompol Herson.
Terhadap perbuatan pelaku dikenakan Pasal 302 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan hewan hingga mati diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp.300 ribu. Untuk saat ini pelaku tengah dalam penyidikan di Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan. (Pbm4)
Komentar