Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Tempat Kos-Kosan Desa Anggungan

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Tempat Kos-Kosan Desa Anggungan Mengwi Badung

Badung, PorosBali.com- Tidak butuh waktu lama setelah mendapatkan laporan kehilangan Hp dan Tas, Polsek Mengwi langsung menangkap pelaku pencurian di kos-kosan Banjar Jeroan, Desa Anggungan, Kecamatan Mengwi, Badung, Minggu, (17/1). 

Kapolsek Mengwi, AKP Putu Diah Kurniawandari, SIK, SH saat dikonfirmasi mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, (16/1), sekitar pukul 23.30 wita, bahwa korban berinisial PEM (36) tidur bersama temannya berinisial S (25) dan dua buah HP beserta tas ditaruh disamping tempat tidur. Sekitar pukul 04.00 wita korban terjaga melihat dua buah HP dan sebuah tas telah hilang. Atas kejadian kejadian tersebut korban melapor ke reskrim Polsek Mengwi guna penanganan lebih lanjut.

"Jadi korban baru bangun dan kaget barang-barang milik korban ada yang hilang. Atas kejadian tersebut korban datang ke Polsek Mengwi melaporkan kehilangan barang milik," kata AKP Diah Kurniawandari.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi bersama Panit Opsnal Iptu Made Mangku Bunciana langsung mendatangi TKP. Setiba di TKP, pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari TKP pada saat akan kabur membawa barang hasil curian. 

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dua buah HP dan sebuah tas pada Minggu, 17 Januari 2021 sekitar pukul 04.00 wita di kos-kosan Banjar Jeroan Desa Anggungan, Kecamatan Mengwi, Badung. 

Lebih lanjut Kapolsek Mengwi ini menjelaskan, bahwa pada hari Sabtu, (16/01), sekitar pukul 23.00 wita pelaku berangkat dari Dalung menuju Kapal, Mengwi dan sampai di Anggungan. Pelaku melihat sebuah tempat kos yang sepi dan pintu gerbangnya terbuka. Begitu ada kesempatan pelaku langsung masuk ke kamar korban mengambil 2 buah HP dan sebuah tas.

"Tujuan pelaku mencuri karena terlilit hutang piutang di Buleleng serta membayar uang kos. Pelaku melakukan pencurian dengan menyasar kos-kosan. Dalam melakukan pencurian, pelaku mengaku seorang diri," jelasnya. 

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan, bahwa pelaku sendiri pernah ditangkap Polda Bali pada tahun 2010 kasus penadahan dan dihukum 4 bulan penjara. Pelaku sendiri merupakan pecatan TNI AD tahun 2008 karena disersi yang terakhir bertugas/berdinas di Kodam IX/ Udayana. 

Adapun Barang yang hilang di kos-kosan Banjar Jeroan, Desa Anggungan, Kecamatan Mengwi, Badung yakni 1 (satu) buah Hp Vivo V3 Warna emas, 1 (satu) buah helm warna hitam, 1 (satu) buah Hp Realme C19 warna hitam dan 1 (satu) buah tas salempang warna coklat yang berisi uang Rp 135.000,-. 

"Dalam melakukan aksinya, pelaku masuk melalui pintu yang tidak terkunci dan korban mengalami kerugian sekitar 4 Juta rupiah," pungkasnya. (Pbm4).


TAGS :

Komentar