Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Tiga Warga Ditangkap Lantaran Palsukan Surat Keterangan Sehat dan Surat Jalan

Tiga pelaku pemalsu surat keterangan kesehatan dan surat jalan diringkus Polres Badung

​​​​​​

Badung, Porosbali.com-Tiga pelaku pemalsu surat keterangan kesehatan dan surat jalan diringkus Polres Badung saat diperiksa di Pospam Ketupat Covid-19 di Jalan Raya Mengwitani Badung, Rabu (20/5/2020).

Mereka terdiri dari sopir, Aan Setiawan (35), Ikwan Mudi (30) penyedia travel dan Sutomo (34) pelaksana dilapangan.

Menurut Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa, ketiga orang tersebut ditangkap dalam waktu yang berbeda, Kamis (22/5/2020) dinihari. Mereka kedapatan membawa surat-surat palsu berkedok membawa  penumpang di dalam bus travel.

Tersangka Aan Setiawan ditangkap Kamis (21/5/2020) sekitar pukul 00.30 Wita saat berhenti di Pospam Ketupat Covid-19 di Jalan Raya Mengwitani Badung. Sopir asal Bondowoso Jawa Timur itu mengendarai mobil bus travel berplat W 7118 US berpenumpang 19 orang.

Petugas Pospam mengecek surat surat dan tersangka Aan menyerahkan dokumen-dokumen perjalanan.

“Namun setelah di cek, ternyata surat berupa surat keterangan kesehatan dan surat jalan uang tersebut palsu,” ujar Iptu Oka, Jumat (22/5/2020).

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yakni Rahmad Basoni selaku penumpang, dia tidak pernah membuat dan mencari surat keterangan sehat di puskesmas IV Denpasar Selatan. Bahkan, Rahmad tidak bekerja di perusahaan PT. Kreasi sentosa Abadi sebagaimana surat keterangan yang ditunjukkan oleh tersangka.

Senada disampaikan saksi Wintono Prasetyo selaku pemilik bus travel. Saksi beralamat di Jalan Gunung Mas Gang Dieng X/8 Denpasar Barat itu menyebutkan bahwa bus travel miliknya disewa oleh tersangka Aan selama 2 hari, dari tanggal 19-21 Mei 2020 dengan harga sewa perhari sebesar Rp. 500.000.

Diinterogasi, tersangka Aan mengakui telah membuat surat surat tersebut pada 8 Mei 2020 lalu, di sebuah internet di daerah Sesetan. Agar lebih menyakinkan, ia belajar lewat internet membuat stempel puskesmas serta stempel PT. Kreasi Sentosa Abadi.

Selain itu, tersangka Aan juga mengaku bisa mendapatkan keuntungan Rp 80.000 perkepala apabila bisa meloloskan para penumpang dengan surat palsu tersebut.

“Tersangka mengaku sudah berulang kali menggunakan surat palsu tersebut untuk meloloskan penumpangnya agar bisa lolos dari pemeriksaan petugas,” ungkap Iptu Oka.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 10 bendel surat-surat masing berisikan 2 lembar surat terdiri dari satu surat keterangan kesehatan dari Puskesmas IV Denpasar Selatan dan surat jalan dari PT Kreasi sentosa Abadi. Kemudian, 1 amplop berisikan surat-surat keterangan kesehatan dan surat jalan yang belum dipakai.

Dua tersangka lainnya yang ditangkap dalam kasus yang sama yakni Ikwan Mudi dan Sutomo, keduanya asal Jember Jawa Timur.

Pengungkapan kasus ini berawal dari keterangan sopir bus travel Sasonko Prasetyo Adi Nugroho (26). Sopir asal Cakung Kota Jakarta Timur itu awalnya  diamankan petugas di Pospam Ketupat di Jalan Raya Mengwitani Badung, Kamis (21/5/2020) sekitar pukul 00.30 Wita.

Sopir Sasonko saat itu mengendarai bus travel berplat W 7523 UN membawa penumpang sebanyak 21 orang.

Saat diperiksa, ia menyerahkan 20 bendel, dimana setiap bendel terdiri dari 2 lembar surat dengan rincian 1 surat keterangan sehat dan 1 surat jalan atau surat pernyataan. Namun setelah di cek petugas, surat surat tersebut palsu.

Namun sopir Sasonko menolak dituduh palsukan surat-surat tersebut. Menurutnya, dia dan kendaraan ini disewa oleh travel Nabila Jaya trans untuk mengangkut penumpang menuju ke Gilimanuk, dengan biaya Rp. 1.200.000.

“Saksi mengaku tidak mengetahui tentang penumpang dan surat kelengkapan yang dibawa oleh penumpang, karena semua itu diurus oleh travel Nabila Jaya Trans yakni kedua tersangka,” terangnya.

Akibatnya, dua tersangka Ikwan Mudi dan Sutomo ditangkap jajaran Reskrim Polres Badung. Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka memiliki peran masing-masing yakni tersangka Ikwan Mudi yang memalsukan surat-surat berupa surat keterangan kesehatan dan surat jalan dan penyedia travel. Sedangkan tersangka Sutomo berperan selaku pelaksana dilapangan.

Dalam pengakuan Ikwan Mudin, dialah yang membuat surat-surat palsu tersebut di Jawa. Surat keterangan sehat dan surat dari perusahaan tersebut dibuat dan di contoh melalui google.

“Dia mengaku mendapatkan keuntungan dari meloloskan penumpang dengan menggunakan surat palsu tersebut sebesar Rp 300.000 hingga Rp. 500.000 perkepala,” jelas Iptu Oka.

Sementara barang bukti yang diamankan yakni 14 bendel surat surat berisikan 2 lembar surat keterangan kesehatan dari RSUP Sanglah Denpasar dan surat keterangan dari perusahaan PT. Subida Jaya. (Pbm4)


TAGS :

Komentar