Terbukti Miliki 38 Paket Sabu dan Ekstasi, Pemuda ini Dituntut 17 Tahun
- 19 Mei 2020
- Hukum & Kriminal
- Denpasar
Denpasar, Porosbali.com- Pemuda 20 tahun bernama Rizqi Aziz Maulana hanya bisa menundukan kepala saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali menuntut hukuman selama 17 tahun penjara.
Terdakwa yang tinggal di Jalan Raya Pemogan ini dihadapkan dalam Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/5) terkait kepemilikan sabu sebanyak 38 paket sabu dan 8 butir ekstasi warna hijau dengan logo spongebob.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Esthar Oktavi,SH.MH, pihak JPU yang diwakili Jaksa Tofan,SH menuntut terdakwa dengan Undang-Undang Narkotik, pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
"Memohon Majelis Hakim menghukum terdakwa pidana penjara selama 17 tahun. Serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider selama enam bulan penjara," tuntut Jaksa dari Kejati Bali yang dibacakan secara virtual.
Menanggapi tuntutan jaksa yang dinilai tinggi, terdakwa melalui kuasa hukum dari Peradi Denpasar menyatakan akan melakukan pembelaan yang dibacakan pada sidang lanjutan.
Dalam dakwaan diuraikan jaksa, bahwa tersakwa mengaku barang bukti sebanyak itu adalah milik seseorang yang dikenal dengan nama Samsul (DPO). Bahkan selama ini, terdakwa menjadi kurir dari Samsul dengan upah sekali tempel Rp 50 ribu.
Terdakwa diamankan saat melakukan tempelan di depan gang tempat tinggal terdakwa, di Jalan Raya Pemogan, Gang Merta Santi Denpasar Selatan pada Rabu (22/1) sekitar pukul 14.30 Wita.
Selanjutnya, petugas dari Polda Bali menggiring ke tempat tinggal terdakwa. Di dalam rumah terdakwa, ditemukan satu bungkus kotak kondom yang di dalamnya terdapat 6 paket sabu.
"Selanjutnya petugas menggledah kamar terdakwa dan ditemukan kembali 32 paket sabu serta delapan butir ekstasi warna hijau logo spongebob," beber Jaksa.
Dari hasil penimbangan, berat total sabu yang berhasil diamankan ada 13,06 gram netto serta 8 butir ekstasi berat 3,33 gram netto. (Pbm4)
Komentar