Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Kasus Korupsi Desa Pemecutan Kaja, Lagi Anggota Dewan Ini Tidak Hadir

Sidang Di PN Denpasar

Denpasar, Porosbali.com-Terdakwa kasus dugaan korupsi dana pungutan desa Pemecutan Kaja, atas nama AA Ngr Arwatha, kembali pihak JPU tidak dapat menghadirkan Ir. Eko Supriadi yang merupakan anggota Dewan Kota Denpasar.

Nama Eko yang berulang kali dihadirkan untuk dimintai kesaksiannya dari sebelum pandemic corona, terpaksa oleh jkasa Gusti Ayu Rai Artini,SH dan jaksa I Nengah Astawa,SH, dibacakan dimuka sidang Tipikor, Rabu (13/5) di PN Denpasar.

Dari pembacaan keterangan saksi, dijabarkan bahwa saksi sebagai Direktur BUMDes Pemecutan Kaja beradasarkan penunjukan dari Kepala Desa Pemecutan Kaja. Dimana selaku Direktur tidak mendapatkan fasilitas apapun dalam kedudukannya sebagai Direktur BUMDes Mandiri di Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.

Selain fasilitas, juga tidak mendapatkan gaji sebagaimana tertuang dalam keputusan Perbekel desa Pemecutan Kaja No.36 tahun 2016, tentang penetapan susunan pengurus/pengelola dan struktur organisasi unit badan usaha milik desa.

“Jadi dalam hal ini, peran saksi dalam keterangannya selaku direktur BUMDes di desa Pemecutan Kaja hanya sebatas membantu,” baca Jaksa dari Kejari Denpasar, ini di hadapan Majelis Hakim yang di ketuai Angeliky Handajani,SH.MH.

Saksi juga mengaku tidak tahu mekanisme soal pemungutuan terhadap para pedagang kaki lima, toko-toko dan pedagang di pasar jaba puri jero kuta. Termasuk juga pada hal pembagian hasil kepada BUMDes desa Pemecutan Kaja.

Sebagaimana diketahui, terdakwa yang pernah menjadi Perbekel di Desa pemecutan Kaja, ini kini dialihkan dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah. Bahkan, terdakwa masih tetap hadir dalam persidangan.

Usai mendengarkan keterangan saksi Eko yang dibacakan oleh JPU. Selanjutnya, menghadirkan saksi dari bagian hukum Pemkot Denpasar. Hakim Angeliky selanjutnya menegaskan jadwal kepada jaksa agar sudah siap membacakan tuntutan pada 2 Juni dan bisa langsung diputuskan hukuman pada 9 Juni, mendatang.

Sebagaimana diketahui, terdakwa diadili lantaran diduga melakukan korupsi dana pungutan Desa yang menyebabkan kerugian negara dalam hal ini Desa Pemucutan Kaja sebesar Rp 190.102.000.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa uang yang diembat oleh terdakwa itu berasal dari uang pungutan dari pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Jaba Puri Agung dan pengusaha/pemilik toko.

Pada 2017 hasil pungutan dari PKL dan pengusaha toko tidak dimasukkan ke dalam APBDes. Demikian pula dengan pungutan yang sama tidak dianggarkan sebagai penerimaan pendapatan desa tahun anggaran 2018.

Dimana terdakwa menduduki jabatan sebagai perbekel sekaligus sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan desa, dalam memperoleh pendapatan desa dengan melakukan pungutan pada pedagang yang ada di pasar desa terletak di Jalan Sutomo, Denpasar.

“Pelaksanaan pungutan itu didasarkan pada SK Kepala Desa Nomor  02/2005 tentang Pengenaan Sumbangan Pembangunan Desa,” beber JPU.(pnm4)


TAGS :

Komentar