Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali Tindak Tegas 4 Pangkalan LPG 3 Kg di Gianyar
- 15 April 2025
- Info & Peristiwa
- Gianyar

Gianyar, PorosBali.com- Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali bersama PT Pertamina dan Hiswana Migas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kabupaten Gianyar pada Selasa (15/4). Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat, sekaligus memastikan ketersediaan dan pendistribusian gas LPG 3 kg, khususnya menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan.
Inspeksi mendadak ini menyasar lima pangkalan LPG 3 kg, yaitu pangkalan LPG 3 kg di Jalan Raya Bone Blahbatuh milik I Ketut Jiwi, pangkalan LPG 3 kg Jalan Raya Blega Blahbatuh milik I Wayan Tantrayasa, pangkalan LPG 3 kg di Br. Tegalingah milik Ni Wayan Cuk Juarini, pangkalan LPG 3 kg di Br. Mas Bedulu Blahbatuh milik Pande Putu Sudiarta, dan pangkalan LPG 3 kg di Br. Mas Blahbatuh milik Pande Putu Edi Suartana.
Dari lima pangkalan ini, ditemukan empat pangkalan yang tidak sesuai SOP. Pelanggaran ini berupa tidak adanya plang pangkalan yang dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat, sehingga masyarakat sekitar tidak mengetahui keberadaan pangkalan tersebut.
Baca Juga: Giri Prasta Apresiasi Sinergi KPID Provinsi Bali Dukung Gerakan Bali Bersih Sampah
Koordinator Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali I Wayan Pasek Putra menyampaikan, dari hasil pengawasan di temukan pelanggaran berupa pemasangan palang yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan (diletakkan di bagian dalam pagar pangkalan), dari lima titik pangkalan yang di sidak, terdapat empat pangkalan yang masih melakukan canvassing (distribusi secara mandiri ke konsumen atau agen). Inspeksi mendadak ini dilakukan sesuai laporan yang diterima dari masyarakat, dan setelah dicek kebenarannya antara laporan dan kenyataannya tidak berbeda (benar).
“Terhadap temuan ini, tim satgas telah melakukan pembinaan dan meminta pihak pangkalan untuk menandatangani surat pernyataan bermeterai,” ungkapnya.
Tindakan tegas juga dilakukan oleh pihak Pertamina dan Hiswana Migas. Sales Branch Manager IV Bali Pertamina Zico Aidillah Syahtian mengatakan, selain pembinaan, sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) akan diberikan kepada pihak pangkalan apabila dalam pelaksanaan kegiatan usahanya tidak sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan.
“Kami memberikan sanksi tegas kepada empat pangkalan tersebut berupa pemotongan kuota 50 persen sampai batas yang belum ditentukan, dan juga PHU,” tegas Zico Aidillah. (pbm1)
Komentar