Dewan Setujui Perda PWA, Gubernur Koster Apresiasi dan Segera Tindak Lanjuti ke Pusat
- 15 April 2025
- Info & Peristiwa
- Denpasar

Denpasar, PorosBali.com- Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Bali karena telah merampungkan pembahasan serta menyetujui Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA) Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk difasilitasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Demikian disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster, dalam acara Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, bertempat di Gedung DPRD Provinsi Bali pada Selasa (15/4).
Selanjutnya, Gubernur Koster juga mengucapkan terima kasih atas rekomendasi Dewan terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024. Semua rekomendasi tersebut akan dipelajari dan dipertimbangkan untuk ditindaklanjuti sebagai penyempurnaan kebijakan program dan kegiatan pada tahun-tahun mendatang.
“Saya berupaya memberikan penjelasan yang diperlukan secara lengkap dan transparan berkenaan dengan pertanyaan, pandangan, usul dan saran melalui tanya jawab, saling tukar informasi serta proses klarifikasi, telah dihasilkan selama proses pembahasan dengan forum Dewan yang terhormat atas substansi Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 seluruh pandangan, usul dan saran dari segenap anggota Dewan, akan menjadi catatan dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pada masa-masa mendatang,” ungkapnya.
Sebelumnya, anggota Dewan Fraksi PDIP Gede Kusuma Putra menyampaikan laporan akhir Dewan terkait Pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Disampaikan, pungutan bagi wisatawan asing merupakan sumber pendanaan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Provinsi Bali mendorong peran aktif wisatawan asing berpartisipasi ikut menjaga Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali secara berkelanjutan.
Pengaturan PWA untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali didasarkan pada asas keadilan,kewajaran, transparansi, akuntabel, kemanfaatan, partisipasi, kebersamaan, dan keberlanjutan. Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang PWA untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali ini sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan Pungutan bagi Wisatawan Asing.
Di samping itu, peraturan daerah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, dan adanya pedoman yang pasti dalam pelaksanaan dan pengelolaan hasil Pungutan Wisatawan Asing.
Untuk itu, setelah melalui seluruh pentahapan yang disyaratkan, maka DPRD Provinsi Bali sepakat untuk menetapkan raperda ini menjadi peraturan daerah, dan dapat ditindaklanjuti dengan proses berikutnya. (pbm1)
Komentar