Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

OJK Provinsi Bali Dorong Literasi Keuangan Melalui “Program 1-5 Km Care”

Kepala OJK Bali Kristrianti Puji Rahayu. (foto/ist)

Denpasar, PorosBali.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus meningkatkan literasi keuangan secara masif melalui berbagai kegiatan edukasi keuangan kepada masyarakat agar dapat meningkatkan kemampuan pengelolaan keuangan serta terhindar dari pinjaman online ilegal, investasi bodong dan kejahatan keuangan digital.

Untuk mendukung upaya tersebut, OJK Provinsi Bali melaksanakan “Program 1-5 Km Care” di Provinsi Bali yang merupakan salah satu implementasi Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) sebagai upaya mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan kepada masyarakat yang berada di radius 1 sampai 5 kilometer dari Kantor OJK Provinsi Bali.

Selama tahun 2025 hingga Maret, OJK Provinsi Bali telah melaksanakan edukasi keuangan program 1-5 Km Care kepada 15 instansi dengan peserta pegawai dari beberapa dinas pemerintahan Provinsi Bali dan Kota Denpasar, rumah sakit, Badan Intelijen Negara, Badan Narkotika Nasional, Sandi, serta Siber Kodam IX Udayana.

Baca Juga: Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah, OJK Bali Edukasi Ibu Rumah Tangga dan Pelaku UMKM

Melalui Program 1-5 Km Care ini diharapkan peserta dapat menularkan pemahaman tentang keuangan yang diperoleh kepada keluarga dan lingkungan sekitarnya, sehingga dapat meningkatkan indeks literasi dan inklusi keuangan tahun 2025 di Provinsi Bali.
Bagi masyarakat yang ingin memperoleh edukasi keuangan dapat menghubungi OJK Provinsi Bali melalui kontak resmi yang tersedia. Program edukasi keuangan ini terbuka bagi individu, komunitas, kelompok usaha, hingga instansi pemerintahan.

Selain mengunjungi Kantor OJK Provinsi Bali untuk menghadiri edukasi keuangan secara langsung, peserta juga dapat mengundang OJK Provinsi Bali sebagai narasumber dalam kegiatan edukasi keuangan baik secara langsung maupun daring tanpa dipungut biaya.

Bagi masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) agar melaporkannya kepada kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id. (pbm6)


TAGS :

Komentar