Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

BI Dorong Ekosistem Money Changer dan Layanan Remitansi Berizin di Bali Sehat dan Berdaya Saing

Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyelenggara KUPVA BB dan PJP LR Berizin se-Provinsi Bali Tahun 2025, Selasa (18/2). (foto/ist)

Denpasar, PorosBali.com- Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) dan Penyedia Jasa Pembayaran Layanan Remitansi (PJP LR) Berizin se-Provinsi Bali Tahun 2025, Selasa (18/2). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi antara regulator dan pelaku industri di Provinsi Bali guna mendukung kebijakan serta penguatan ekosistem industri yang lebih sehat dan berdaya saing.

Kegiatan ini dipimpin oleh Advisor Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Indra Gunawan Sutarto dan dihadiri lebih dari 200 orang direksi dan pengurus KUPVA BB dan PJP LR, baik secara luring maupun daring. Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan pemaparan mengenai kondisi terkini KUPVA BB di Bali, sosialisasi ketentuan terbaru dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), serta diskusi strategis mengenai pengembangan KUPVA BB dan PJP LR ke depan.

Dalam sambutannya, Indra Gunawan Sutarto menyampaikan, seiring dengan bergabungnya Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF) serta adanya rencana penguatan pengawasan KUPVA BB melalui pengembangan supervisory and regulatory technology, diperlukan penyempurnaan pengaturan terhadap industri ini. Salah satunya, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal (APU, PPT, dan PPPSPM) bagi pihak yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia.

Lebih lanjut, Indra menegaskan, dalam menjaga ekosistem industri KUPVA BB dan PJP LR yang lebih sehat dan berdaya saing, terdapat tiga strategi kunci yang harus diperkuat bersama, yaitu BIMA (Bisnis, Digitalisasi, dan Manusia). Strategi ini mencakup penguatan model bisnis yang berkelanjutan, optimalisasi digitalisasi dalam operasional, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam industri ini.

Untuk mendukung peningkatan kualitas SDM tersebut, Bank Indonesia telah mengeluarkan PBI Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran yang mewajibkan SDM pada industri sistem pembayaran memiliki standar kapasitas tertentu di bidangnya.

Ekonom Senior Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Danarto Tri Sasongko menyampaikan secara rinci mengenai ketentuan terbaru terkait APU PPT dan PPPSPM. Penyempurnaan ketentuan APU, PPT, dan PPPSPM disesuaikan untuk comply terhadap UU P2SK dan The FATF Recommendation, penguatan ketentuan sanksi yang proporsional dan disuasif, serta mendukung Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030. Penyempurnaan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan industri, memperkuat mitigasi risiko keuangan ilegal, serta mendukung stabilitas dan integritas sistem keuangan nasional.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh pelaku industri KUPVA BB dan PJP LR di Bali dapat terus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, memperkuat sinergi dengan regulator, serta meningkatkan daya saing usaha di tengah tantangan ekonomi dan dinamika regulasi global sebagai wajah hospitality Bali bagi wisatawan mancanegara. (pbm6)


TAGS :

Komentar