Wabup Suiasa Hadiri Jaga Desa bersama Perbekel se-Badung
- 14 Februari 2025
- Info & Peristiwa
- Badung
![](https://porosbali.com/uploads/berita/berita_WabupSuiasaHadiriJagaDesabersamaPerbekelse-Badung.jpg)
Badung, PorosBali.com- Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa didampingi Sekda Surya Suamba menghadiri Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung yang diikuti oleh para Perbekel se-Badung, dilanjutkan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Desa se Kabupaten Badung dengan Kejaksaan Negeri Badung. Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa Kab. Badung. Acara dilaksanakan di Aula Kajari Badung, Jumat (14/2) dihadiri Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo, Inspektur Luh Suryaniti, Kadis PMD Komang Budi Argawa, Camat se-Badung beserta Perbekel se Kabupaten Badung.
Wabup Suiasa dalam arahannya mengatakan bahwa pemerintah pusat dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam visi dan misinya sudah jelas ada empat hal penting yang ingin dicapai. Pertama adalah kemandirian pangan, kedua kemandirian energi, ketiga hilirisasi dan keempat adalah penegakan hukum. Artinya pemerintah memberikan aksentuasi lebih terhadap penegakan hukum khususnya kepada para kepala desa seluruh Indonesia agar diberikan pendampingan dan pembinaan hukum kepada seluruh kepala desa seluruh Indonesia yang diwujudkan melalui program "Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)" yang diikuti Perbekel se-Badung.
Baca Juga: Wabup Suiasa Apresiasi Dedikasi dan Pengabdian PWRI Kabupaten Badung
Program sangat memiliki arti yang sangat penting khususnya pada aparat desa, kalau dicermati dari tahun ke tahun cenderung terjadi peningkatan kasus, kalau ini didiamkan akan bermasalah juga. "Kami sangat mengapresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Badung bersama jajaran karena sudah memberikan pendampingan dan Pembekalan kepada Para Kepala Desa melalui Program Jaga Desa setidaknya nanti ada rasa ketenangan, rasa nyaman bagi para kepala desa serta berharap dan berpesan kepada semua kepada desa untuk mengikuti semua rangkaian acara dengan serius, konsentrasi sehingga akan adanya pemahaman yang benar terkait dengan aturan yang berlaku," ucap Suiasa.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo mengungkapkan pentingnya penyelarasan pembangunan antara pembangunan desa, kota dan pusat yang bertujuan pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. "Kejaksaan sebagai Jaksa Negara bertugas memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah bila terjadi gugatan perdata termasuk juga pada para kepala desa yang dibuktikan dengan penandatangan Kesepakatan Bersama dengan seluruh Desa se-Kabupaten Badung, inilah komitmen Kajari Badung dalam memberikan pendampingan hukum pada masyarakat dan khususnya pada para kepala desa sehingga dalam pelaksanaan dana desa bisa dilaksanakan dengan benar dalam upaya tercapainya pemerataan pembangunan di tingkat desa," ujarnya. (pbm2)
Komentar