Nilai Transaksi Judi Online Capai Rp 327 Triliun, Sebanyak 6.056 Rekening Bank Diblokir
- 10 Juli 2024
- Ekonomi & Bisnis
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Sebanyak 6.056 rekening bank sudah diblokir yang nilai transaksi mencapai Rp 327 triliun lebih terkait Judi Online.
Untuk itu, perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi, yang terus dikoordinasikan dengan instansi terkait agar dapat diselesaikan masalah Judi Online dari hulu hingga hilir.
Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu pada acara NGORTE (Ngobrol Bersama Update Berita) bersama sejumlah insan media, di Denpasar, Rabu (10/7/2024).
"Dari data rekening yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), selanjutnya OJK meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran," kata Puji Rahayu.
Baca juga: OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028
Tak hanya itu, lanjutnya masalah Judi Online juga dicermati Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sesuai data
laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tercatat terjadi peningkatan transaksi Judi Online dari tahun ke tahun. Bahkan, pada kuartal I 2024 sudah terdata sejumlah Rp 101 triliun terjadi transaksi Judi Online, yang nilainya hingga saat ini terus meningkat hingga menembus Rp 327 triliun lebih.
"PPATK juga mencermati masalah Judi Online. Kemarin juga ada dari KPK berapa dan DPR berapa, makanya kita di OJK juga mewanti-wanti, karena hal itu menjadi suatu kekhawatiran," terangnya.
Diungkapkan, masalah Judi Online yang menjadi kekhawatiran mengenai link Judi Online masuk ke data pribadi secara mendadak, sehingga harus dipastikan adanya edukasi tentang perlindungan data pribadi.
"Jika urusan KTP tidak mau difotokopi oleh orang lain, karena itu data pribadi yang sangat riskan. Jadi, kalau minta fotocopy KTP, saya tulisi ditengah-tengah itu untuk keperluan apa, sepertinya trik-trik kecil seperti ini penting dilakukan. Itu sudah cukup membentengi kita biar tidak disalahgunakan," tegasnya.
Menariknya lagi, PPATK menyebutkan 3,2 juta warga teridentifikasi bermain Judi Online yang terdiri dari pelajar, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga. Hal tersebut diperoleh dari 5.000 rekening yang sebelumnya berhasil diblokir.
"Mereka yang bermain Judi Online yang teridentifikasi, rata-rata bermain diatas Rp 100 ribu atau hampir 80 persen dari 3,2 juta pemain yang teridentifikasi," tegasnya. (Pbm6).
Komentar