Gubernur dan Ny. Putri Koster Buka Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 7 Tahun 2023
- 24 Agustus 2023
- Ekonomi & Bisnis
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Gubernur Bali Wayan Koster yang didampingi Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali Ny. Putri Koster secara resmi membuka Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 7 Tahun 2023 pada, Rabu (Buda Umanis, Medangsia) 23 Agustus 2023 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali.
Pembukaan Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 7 Tahun 2023 dihadiri oleh Ketua Badan Kerjasama Organisasi Wanita Provinsi Bali, Ny. Tjokorda Putri Hariyani Ardhana Sukawati, Ketua Gatriwara Provinsi Bali Ny. Ningsih Wiryatama, Ketua Dharma Wanita Provinsi Bali Ny. Widiasmini Indra, kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Ketua Dekranasda Kabupaten/Kota se-Bali, Direktur Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma, owner Balimall.id, Ni Wayan Sri Ariyani, hingga para pelaku UMKM dan masyarakat Bali.
Fashion show yang dibawakan oleh pegawai pelayanan pimpinan di Provinsi Bali, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Provinsi Bali, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, kepala organisasi perangkat daerah Provinsi Bali, Kelompok Ahli Pemerintah Provinsi Bali, Pengurus Dekranasda Provinsi Blai dengan menampilkan busana kain tropis Bali serta fashion show yang dibawakan oleh Dekranasda Kota Denpasar hingga para desainer IKM Bali Bangkit dengan menampilkan busana Endek Bali semakin memeriahkan suasana pembukaan Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 7 Tahun 2023.
Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi Ny. Putri Koster yang telah memiliki idealisme, komitmen, dan kerja keras di dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua Dekranasda Provinsi Bali.
Wayan Koster sejak 5 September 2018 dilantik menjadi Gubernur Bali dengan visi pembangunan Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, dalam satu bulan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. Kebijakan ini dikeluarkan, bertujuan untuk mengajak seluruh komponen masyarakat di Bali untuk mencintai dan bangga produk lokal Bali sebagai upaya untuk menjaga Bali tetap survive sepanjang zaman, sekaligus mengurangi ketergantungan kita dari produk dari luar Bali, termasuk menekan laju impor.
Kebijakan produk lokal Bali yang dikeluarkan Gubernur Bali, di antaranya yaitu: 1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali yang mewajibkan para pegawai pemerintah dan swasta, termasuk guru dan murid di seluruh Bali untuk memakai busana adat Bali pada setiap hari Kamis, hari Purnama, dan hari Tilem; dan 2) Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/kain Tenun Tradisional Bali pada setiap hari Selasa.
Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ny. Putri Koster dalam kepemimpinannya melaksanakan pelestarian dan pengembangan kerajinan produk lokal Bali, mengajak para pelaku IKM dan perajin, hingga produsen untuk memanfaatkan Taman Budaya Provinsi Bali sebagai tempat pembinaan para IKM secara gratis bersinergi dengan Bank BPD Bali dan Balimall.id.
Atas kepedulian dan tanggung jawab Ny. Putri Koster sebagai Ketua Dekranasda Provinsi Bali dalam melestarikan dan mengembangkan produk kerajinan Bali yang memiliki nilai adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali yang sangat adiluhung, Ny. Putri Koster dianugerahi penghargaan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Dewan Kerajinan Nasional pada tahun 2019 sebagai 5 Besar Pembina Terbaik atas perjuangannya dalam melestarikan serta mengembangkan produk kerajinan di daerah. Selanjutnya, Ny. Putri Koster dianugerahi penghargaan oleh Kementerian Hukum dan HAM
Republik Indonesia pada tahun 2022 sebagai Tokoh Berperan Aktif Dalam Memacu Pertumbuhan Kreativitas dan Inovasi Kekayaan Intelektual.
Melalui Pameran IKM Bali Bangkit, dari tahun 2020 akhir Desember, Ny. Putri Koster mengajak sebanyak 800 UMKM untuk menampilkan hasil karya terbaiknya, dan sampai tahap ke-6 di tahun 2023 ini total omzet yang diraih oleh pelaku UMKM nilainya mencapai Rp 58.868.000.000. (pbm2)
Komentar