Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

DPRD Badung Sepakati Tiga Ranperda Jadi Perda , Paripurna Internal

Ketua DPRD badung Putu Parwata menggelar rapat paripurna internal untuk membahas kerja pansus terhadap tiga buah ranperda. Jumat (11/11/2022)Ketiganya adalah Ranperda Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana

Badung, PorosBali.com-  DPRD Badung, Jumat (11/11/2022) menggelar rapat paripurna internal untuk membahas kerja pansus terhadap tiga buah ranperda. Ketiganya adalah Ranperda Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana, Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Rapat paripurna internal ini dipimpin oleh Ketua DPRD Badung Putu Parwata , Wakil Ketua I Wayan Suyasa dan dihadiri pimpinan serta sejumlah anggota pansus.

Setelah dibuka, Putu Parwata memberikan kesempatan kepada ketua-ketua pansus untuk menyampaikan progres kerja pansus terhadap pembahasan ranperda. Pertama, Nyoman Satria menyampaikan progres Pansus Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana. “Proses pansus hingga finalisasi ranperda sudah dilaksanakan dengan baik. Hari ini kami menyerahkan ranperda ini,” tegasnya.

Kesempatan kedua diberikan kepada Ketua Pansus Ni Luh Kadek Suastiari untuk menyampaikan progres Pansus Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurutnya, semua proses sudah dilalui sehingga pada Kamis (10/11/2022) ranperda ini sudah menjalani finalisasi. “Kami menyerahkan ranperda ini kepada Ketua DPRD,” katanya.

Kesempatan ketiga diberikan kepada Pansus Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang merupakan inisiatif DPRD Badung. Pansus yang diwakili Made Suwardana menegaskan, ranperda ini juga sudah berjalan dengan baik hingga mengalami finalisasi. “Kami sudah menjalankan semua proses hingga melaksanakan finalisasi,” tegasnya.

Setelah ketiga pembicara, Ketua DPRD badung Putu Parwata menanyakan kepada seluruh anggota yang hadir apakah ranperda ini bisa ditetapkan menjadi perda? Semua anggota menjawab bisa. Karena itu, Putu Parwata mengetok palu sebagai tanda ranperda tersebut bisa ditetapkan menjadi perda. (Pbm2)


TAGS :

Komentar