Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Pansus Penyelenggaraan Bantuan Hukum DPRD Badung Serap Aspirasi

Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang dibentuk DPRD Badung, Selasa (11/10/2022) menggelar serap aspirasi.

Badung, PorosBali.com-  Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang dibentuk DPRD Badung, Selasa (11/10/2022) menggelar serap aspirasi. Acara ini mengundang praktisi hukum, kepala desa/lurah se-Badung, camat se-Badung, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Inspektorat, Bappeda, BPKAD, Satpol PP, Kesbangpol, dan Bagian Hukum. Serap aspirasi dipimpin Ketua Pansus Wayan Sugita Putra didampingi sejumlah anggota seperti Gede Suardika, Wayan Loka Astika, dan Made Suwardana.

Dalam sambutan pembukanya, Sugita Putra menegaskan, ranperda penyelenggaraan bantuan hukum ini merupakan inisiatif Dewan. Karena itu, ranperda ini perlu pengayaan sehingga perlu masukan dari seluruh komponen masyarakat. “Kami memerlukan masukan-masukan terhadap ranperda ini sehingga mendekati sempurna,” tegas politisi PDIP dapil Kuta Selatan tersebut.

Sugita Putra bersama anggota pansus.

Tujuan pembentukan ranperda ini, tegasnya, semangat memberi bantuan hukum bagi masyarakat. “Karena itu, DPRD Badung mengusulkan kepada pemerintah dan perlu mendapat masukan-masukan sebelum disahkan menjadi perda,” ungkapnya.

Sebelum memberi kesempatan kepada undangan, serap aspirasi diisi terlebih dahulu dengan pemaparan naskah akademik dari Fakultas Hukum Universitas Udayana. Menurut tim penyusun, ranperda ini merupakan tindak lanjut dari program pemerintah yang menjadi bagian dari reformasi hukum. “Bantuan hukum untuk penduduk miskin harus dijalankan oleh pemerintah daerah. Saat ini Badung masih memiliki penduduk miskin sesuai dengan data BPS,” ujarnya.

Bantuan dapat diberikan dengan melampirkan surat keterangan miskin  atau dokumen lainnya. “Naskah akademik ranperda ini terdiri atas 10 bab dan 37 pasal,” ujar tim naskah akademik ranperda ini.

Ditanya usai serap aspirasi, Ketua Pansus Wayan Sugita Putra menegaskan kembali, DPRD Badung sudah menyusun ranperda penyelenggaraan bantuan hukum. Tujuannya, pemerintah hadir untuk memberikan bantuan kepada masyarakat miskin jika mengalami kasus hukum. “Saat ini sedang berproses. Serap aspirasi tadi sangat luar biasa. Ada beberapa pasal yang sudah dirancang perlu diharmonisasikan kembali. Salah satunya adalah bagaimana kategori masyarakat miskin, apakah melalui KIS, apakah harus ada surat keterangan, ataukah harus ada surat pernyataan,” katanya.

Usulan-usulan dari undangan tadi yakni perbekel, lurah, camat dan juga ada lembaga bantuan hukum ini menjadi masukan buat kita secara bersama tentang poin-poin nanti atau pasal-pasal yang akan berubah atau dihapus itu yang tadi didiskusikan secara bersama-sama.

Ditanya kasus apa saja yang bisa dibantu pendampingannya, Sugita Putra menyatakan, sesuai dengan ranperda ada perdata, pidana, dan tata usaha negara (TUN). Ini secara umum. Jadi ada tiga kategori yang bisa dibantu untuk masyarakat kita di Badung.

Soal parameter mengacu miskin, katanya, ini sedang kita harmonisasi kembali. Apakah itu cukup menggunakan KIS atau harus ada persyaratan lain nanti yang mengacu kepada teknis tentang miskin itu seperti apa. Ini sedang diharmonisasikan khususnya di tingkat perbekel dan lurah, lembaga terbawah yang akan mengeluarkan surat keterangan tersebut. (Pbm2)

 


TAGS :

Komentar