Pelaku Curas di Minimarket Diringkus Polisi
- 03 September 2022
- Hukum & Kriminal
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Polisi berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan dilakukan oleh seorang pria, Rizki Sahputra (30) asal Bengkulu. Pelaku menyasar salah satu Toko Alfamart di Jalan Tengku Umar No. 48 C, Denpasar, Selasa (30 Agustus 2022) sekira pukul 06.30 Wita. Dengan modus mengancam menggunakan sajam jenis golok ke salah satu pegawai Alfamart, Ni Made Ratna Sapitri (26) asal Marga, Tabanan.
Adapun kronologis penangkapan pelaku disampaikan Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas. Berawal pada, Selasa (30 Agustus 2022) sekira pukul 06.30 WITA pelapor datang ke Toko Alfamart (TKP) untuk bekerja dengan membuka toko. Tiba-tiba datang seorang laki-laki (pelaku) masuk ke dalam toko mengambil sebuah golok dari lipatan baju depan dan menodongkan golok di bagian leher pelapor dan pelapor disuruh menyerahkan kunci brankas namun pelapor tidak mau menyerahkan kunci brankas.
Selanjutnya pelaku menyuruh pelapor naik ke lantai 2. Sampai di tangga kedua tangan pelapor diikat ke belakang oleh pelaku dengan menggunakan kabel charger HP milik toko. Setelah sampai di lantai 2, pelaku mengetahui posisi brankas, selanjutnya, pelaku mengancam pelapor menggunakan golok diarahkan ke leher pelapor sambil menanyakan kunci brankas, namun dijawab pelapor tidak tahu. Pelapor dan pelaku turun ke lantai 1 menuju tempat DVR CCTV, pelapor disuruh menghadap ke tembok dan pelaku mencabut kabel DVR CCTV dan membawa DVR CCTV kemudian pelaku membuka laci meja kasir mencari-cari kunci brankas kasir dan pelaku menemukan kunci brankas.
Pelapor berusaha melarikan diri, dan tarjadi tarik menarik antara pelapor dengan pelaku. Pelapor sempat menarik masker pelaku hingga terlihat wajah pelaku. Nmun pelapor ditangkap kembali oleh pelaku dan pelapor diancam akan ditebas dengan menggunakan golok saat akan menuju ke lantai 2. Saat di tangga pelapor berhasil melepas ikatan di tangan dan berhasil melarikan diri keluar toko.
“Pelaku mengambil uang dalam brankas, 2 slop rokok Sampoerna Mild 16 dan DVR CCTV, selanjutnya pelaku keluar meninggalkan TKP,” jelasnya, Jumat (2/9) di Denpasar.
Selanjutnya dirinya memaparkan kronologis penangkapan pelaku. Berdasarkan laporan polisi pada 30 Agustus 2022 dan berita-berita di medsos tentang tindak pidana terjadi, Kapolresta Denpasar memerintahkan Kasat Reskrim Polresta, membentuk Tim Gabungan untuk melakukan pengukapan kasus tersebut. Kemudian pada 31 Agustus 2022, tim melakukan penyelidikan kembali di TKP dan mendapatkan keterangan dari saksi-saksi seputaran TKP serta hasil rekaman CCTV sekitar TKP.
“Tim Gabungan melakukan analisa dan evaluasi menemukan petunjuk ciri-ciri pelaku, selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pelaku,” cetusnya.
Kemudian pada 1 September 2022, sekira pukul 13.00 WITA Tim Gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Rizki Sahputra beserta barang bukti di Jalan Kartika Dauh Puri Denpasar, rencana pelaku akan melarikan diri ke daerah asal pelaku di Bengkulu.
Pelaku sebelumnya pernah bekerja di Alfamart sebagai Asisten Kepala Toko pada 2017 dan pada 2019 mengundurkan diri.
Adapun beberapa barang bukti berhasil diamankan, sebuah sweter warna hitam 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, sebuah celana panjang warna hitam, sepasang plat sepeda motor DK 3844 QA, sebuah helm warna hitam merek INK, sebuah golok, sebuah masker warna hitam serta sepasang sandal jepit.
Kapolresta menambahkan, atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 365 Ayat (1) KUHP diancam pidana penjara paling lama 9 tahun. Pencurian didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian. (Pbm4)
Komentar