Sidang Paripurna DPRD Badung Tetapkan Perubahan KUPA, PPAS dan Perubahan APBD 2021
Badung, PorosBali.com- Sidang Paripurna DPRD Badung dengan agenda pengambilan keputusan dilaksanakan secara virtual di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Puspem Badung, Senin (30/8/2021).
Setelah melalui pembahasan, akhirnya DPRD Badung dan Pemkab Badung dapat menyepakati dan menetapkan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2021 dan Ranperda Perubahan APBD tahun 2021.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan yang ditandatangani Pimpinan DPRD Badung bersama Bupati Badung.
Ketua DPRD Badung Putu Parwata menyampaikan apresiasi kepada Bupati beserta seluruh jajarannya yang telah memiliki komitmen jelas dalam melaksanakan RPJMD Semesta Berencana sehingga pembahasan Perubahan APBD 2021 dapat berjalan dengan baik. Semoga dapat menghasilkan keputusan bersama dalam meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada krama Badung, terlebih dalam menghadapi pandemi covid-19 saat ini.
Sementara Wakil Ketua I, DPRD Badung I Wayan Suyasa melaporkan, bahwa dari hasil pembahasan DPRD melalui rapat fraksi dan alat kelengkapan DPRD bersama TAPD Eksekutif, terhadap dua dokumen anggaran dan satu rancangan peraturan daerah tersebut, terjadi perubahan postur anggaran. Hasilnya adalah pendapatan daerah ditetapkan Rp2,9 T lebih, terdiri atas PAD Rp1,9 T lebih, pendapatan transfer Rp888 M lebih, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp85,3 M. Sementara belanja daerah sebesar Rp3,2 T lebih, terdiri atas belanja operasional Rp2,5 T lebih, belanja modal Rp106 M lebih, belanja tidak terduga Rp310 M lebih, belanja transfer Rp263 M lebih, defisit Rp308 M dan pembiayaan Rp308 M lebih. Dokumen KUPA dan PPAS Perubahan 2021 dapat disepakati dan ranperda perubahan APBD 2021 dapat ditetapkan menjadi perda setelah mendapat persetujuan Gubernur Bali.
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dalam sambutannya menyampaikan, penetapan tiga dokumen penganggaran ini sebagai wujud komitmen bersama atas kepatuhan terhadap amanat Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Yang antara lain menyatakan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berjalan.
“Dengan disepakatinya dokumen anggaran dan ranperda perubahan APBD tersebut berarti kita semua telah sepakat dan bertanggung jawab atas seluruh substansi yang terkandung dalam petikan dokumen anggaran tersebut,” jelasnya.
Bupati juga memberikan apresiasi kepada Dewan yang selama pembahasan telah muncul pemikiran-pemikiran kritis dan konstruktif berkenaan dengan proyeksi pendapatan dan belanja daerah, terutama PAD sebagai akibat pandemi covid-19 yang berdampak pada drastisnya penurunan penerimaan di sektor pajak dan retribusi daerah. Usul, saran dan masukan Dewan tentu dijadikan pertimbangan utama dalam menyempurnakan kebijakan pendapatan belanja daerah serta menyesuaikan program kegiatan dan sub kegiatan yang tertuang dalam dokumen perubahan KUA dan perubahan PPAS serta perubahan APBD 2021 yang realistis, efektif dan efisien.
Berdasarkan perubahan APBD 2021 yang telah disetujui tersebut, akan ditindaklanjuti dengan penyusunan dokumen perubahan pelaksanaan anggaran sehingga implementasi seluruh program kegiatan yang telah dituangkan dalam APBD segera dapat dinikmati oleh masyarakat dalam rangka pelayanan publik. (Pbm2)
Komentar