Korupsi di BPJS, Kejagung Kembali Periksa Dua Orang Direktur
- 22 Januari 2021
- Hukum & Kriminal
- Nasional
Jakarta, PorosBali.com- Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Puspenkum ) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak diruang Kerjanya, Jumat 22 Januari 2021, menyampaikan Kejagung kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) di Badan Pengelola Jaminan Sosial ( BPJS )
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali memeriksa terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tipikor pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak,Jumat ( 22/1/2021) di Jakarta.
Baca Juga : Paket Pelatihan Kartu Prakerja Dihentikan, Penegak Hukum Jangan Diam
Leonard menyebutkan kedua Saksi yang diperiksa adalah MKS selaku Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan,kedua EA selaku Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan.
Dikatakan Pemeriksaan terhadap kedua orang saksi tersebut dilakukan guna untuk mencari tersangka.
” Mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh BPJS;Ketenagakerjaan,” kata Leonard.
Leonard menyebut Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
“Tetap dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap,” ujarnya.
Meski demikian bagi para saksi yang menjalani pemeriksaan di wajibkan mengenakan masker,selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (Pbm3)
Komentar