Patroli Protokol Kesehatan, 5 Orang Tak Gunakan Masker di Desa Sidakarya
- 24 September 2020
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Dalam upaya percepatan penanganan COVID-19 berbagai upaya telah dilakukan pemerintah maupun stakeholder terkait. Salah satunya dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, Pr siden mengeluarkan Instruksi Presiden No 6 tahun 2020, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Dari Instruksi Presiden dan Peraturan Gubernur tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Denpasar dengan memberlakukan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru.
Meskipun berbagai upaya telah dilakukan namun masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan. Untuk menekan terjadinya penularan Covid-19 maka Desa Sidakarya bersama Bendesa Sidakarya, TNI, Polsek Sanur, Limas, Pecalang dan pihak Kecamatan Denpasar Selatan melakukan edukasi dan sosialisasi penerapan Pergub No 46 dan Perwali No 48 di depan Pasar Sudha Merta Sidakarya. Hal ini disampaikan Perbekel Desa Sidakarya I Wayan Rena saat ditemui Kamis (24/9).
Lebih lanjut ia mengatakan, kegiatan edukasi dan sosialisasi ini sengaja dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa mematuhi protokol kesehatan ini sangat penting. Untuk menjaga kesehatan dan juga menekan terjadinya penularan covid-19, yang kini penderitanya setiap hari kian bertambah.
Menurutnya dalam kegiatan yang dilakukan ini pihaknya menemukan 5 orang tidak menggunakan masker, karena ini merupakan kegiatan dari Desa bersama Polsek Sanur dan TNI, maka yang melanggar tersebut hanya diberikan pembinaan dan diberikan masker gratis. Meskipun hanya diberikan pembinaan, namun pihaknya telah mencatat data mereka, sehingga ketika dilihat melanggar lagi maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Denpasar untuk diberikan tindakan selanjutnya sesuai dengan Pergub No 46. ”Dengan langkah tersebut kami harapkan masyarakat semakin sadar dan tidak ada yang melanggar kembali sehingga mata rantai penyebaran covid-19 bisa diputus,” tegas Rena. (ayu/humas)
Komentar