Dua Pria Asal Songan Kintamani Diamankan Polisi Karena Jambret Tamu Asing di Jalanan
- 10 Juni 2020
- Hukum & Kriminal
- Denpasar
Tabanan, Porosbali.com- Kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) dengan korban orang asing berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Kediri. Peristiwa tersebut telah terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2020 sekitar pukul 17.30 Wita dengan TKP di jalan umum jurusan Desa Kaba-kaba menuju Desa Munggu, termasuk Banjar Dinas Dauh Yeh, Desa Kaba-kaba Kecamatan Kediri, Tabanan.
Atas peristiwa tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang pelaku. Yakni I Ketut Cukup, beralamat di Banjar Kendal Songan B Kintamani Bangli dan I Nengah Arianto, dengan alamat Banjar Kendal Songan B Kintamani Bangli.
Atas ijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P. S. Siregar, S.I.K,. M.H., Rabu (10/6) Waka Polres Tabanan Kompol I Made Krishna Mahadrikha S.H., didampingi Kapolsek Kediri Kompol I Gusti Nyoman Wintara S.H., serta dihadiri Kanit Reskrim Polsek Kediri, Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos., memberikan keterangan persnya.
Dalam kesempatan tersebut Waka Polres Tabanan menerangkan, berkat kesigapan Bhabinkamtibmas Desa Kaba-kaba dan peran aktif masyarakat serta atas kegigihan kinerja Reserse Kriminal Polsek Kediri, kasus pencurian dengan kekerasan ini dapat segera diungkap.
“Korbannya orang asing, pelakunya berhasil kita amankan dan saat ini ditahan di Rutan Polsek Kediri, untuk memudahkan proses penyidikan,” tegasnya.
Disebutkan, korbannya sendiri bernama Anastasia Nikifurovets, kelahiran tercatat sebagai warrganegara Republic of Belarus Eropa Timur.
Dijelaskan, kronologis kejadian
pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 17.30 WITA, korban mengendarai sepeda motor melintas melewati jalan umum jurusan Desa Kaba-kaba menuju Desa Munggu. Setibanya di TKP yakni di Banjar Dauh Yeh, Desa Kaba Kaba, tiba tiba datang dua orang laki-laki yang tidak di kenal korban mengendarai sepeda motor Yamaha N-MAX dan memepet korban. Pelaku menarik tas milik korban, sehingga korban terjatuh. Pelaku kemudian berhasil membawa kabur tas kain milik korban warna merah yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Iphone 10 x warna putih dengan pelindung berwarna pink, uang tunai sebesar Rp 70.000.
“Kerugiaan total yang dialami korban sebesar Rp 15 juta rupiah,” jelasnya.
Lebih jauh Krisna Mahadrikha mengatakan, berdasarkan adanya laporan korban dan keterangan saksi saksi, Team Opsnal Unit melakukan olah TKP. Kemudian dilakukan pengembangan hingga diseputaran wilayah Denpasar. Melalui jejak digital Tim Reskrim Polsek Kediri akhirnya berhasil mendapat petunjuk terduga pelaku. Tim kemudian melacak keberadaan terduga dan berdasarkan alat bukti yang cukup pelaku berhasil ditangkap.
“Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Kediri untuk proses lebih lanjut,” imbuhnya
Dari pengamaban kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut. Satu unit sepeda motor Yamaha N-Max No. Pol DK 5019 AAJ warna hitam, DK 5019 AAJ, lengkap dengan STNK, satu buah HP Merk Iphone X warna putih, sarung warna Pink, Sim Card milik korban,
serbuah tas warna merah dan satu buah buku SIM Internasional milik korban. (Pbm4)
Komentar