Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Fraksi di DPRD Bali Sampaikan PU terhadap Raperda tentang Perubahan APBD 2024

Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Suyasa menyerahkan dokumen pandangan umum (PU) fraksi-fraksi kepada Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya pada rapat paripurna ke-22, Senin (19/8/2024). (foto/Ist)

Denpasar, PorosBali.com- DPRD Provinsi Bali mengadakan Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan II Tahun 2024 dengan agenda Pandangan Umum (PU) Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024, Senin (19/8/2024).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Suyasa yang dihadiri oleh Pj. Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya, Sekda Dewa Made Indra bersama pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali serta Kelompok Ahli di DPRD Bali beserta ratusan undangan lainnya.

Fraksi PDI Perjuangan mendapat kesempatan pertama menyampaikan Pandangan Umum (PU) yang dibacakan oleh anggotanya Wayan Sari Galung. Selanjutnya, PU disampaikan Fraksi Golkar yang dibacakan oleh anggotanya Putu Yuliartini. Ketiga PU dari Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Ketut Juliarta, keempat PU Fraksi Demokrat yang dibacakan Komang Nova Sewi Putra, dan kelima PU Fraksi Nasdem PSI Hanura yang dibacakan oleh anggotanya Gde Wirajaya Wisna.

Fraksi PDI Perjuangan memberikan catatan positif terkait target pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Tahun 2024 naik 492,66 miliar lebih, proporsional dengan realisasi PAD sampai 31 Juli 2024 sudah mencapai 73,34% sehingga optimis target Tahun 2024 dapat dicapai.

Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong upaya-upaya yang telah dilakukan Pj. Gubernur beserta jajaran dalam mengoptimalkan PAD utamanya terhadap implementasi Perda No. 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Fraksi terbesar di DPRD Bali ini juga meminta Pj. Gubernur mengkaji kembali kenaikan target pendapatan retribusi daerah dalam Perubahan APBD TA 2024 menjadi 314,22 miliar lebih atau meningkat Rp 255,01 miliar (430,67%) dibandingkan dengan APBD Induk TA 2024 sebesar Rp 59,21 miliar lebih, mengingat realisasi hingga 31 Juli 2024 hanya Rp 11,53 miliar atau 19,48%.

Fraksi Partai Golkar dalam PU yang dibacakan oleh Putu Yuliartini mendorong maksimalisasi perolehan pendapatan daerah dari Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Fraksi Golkar menyampaikan usul saran agar DPRD Provinsi Bali mengajukan inisiatif Dewan untuk merevisi Perda No. 6 Tahun 2023 dengan memasukkan 1 (satu) Pasal yakni diberikan kewenangan untuk memberikan insentif kepada pihak ketiga yang bekerja sama melaksanakan pungutan atas wisatawan yang masuk ke wilayah Provinsi Bali.

Baca Juga: DPRD Bali Gelar Lomba Mancing Berhadiah, Meriahkan Hari Jadi Ke-66 Provinsi Bali dan HUT Ke-79 RI

Dalam mengatasi kemacetan lalu lintas khususnya dari dan ke daerah tujuan wisata favorit di Bali, Fraksi Golkar mengapresiasi terobosan Pj. Gubernur menugaskan perusahaan daerah bekerja sama dengan mitra strategis (investor club) untuk pembangunan dan pengembangan koridor transportasi masal berbasis kereta (Bali Urban Rail and Associated Facilities) sebagai model baru pembiayaan pembangunan agar tidak membebani APBN dan APBD. “Terobosan yang diambil hendaknya juga menggunakan kajian yang memadai dan transparan. Hal ini penting agar keinginan memecahkan masalah kemacetan tidak justru hanya memindahkan kemacetan ke tempat lainnya,” ujarnya.

Fraksi Gerindra dalam PU yang dibacakan Ketut Juliarta mengusulkan agar Perda Pungutan Wisatawan Asing direvisi dengan memasukkan pelaksanaannya melibatkan pihak ketiga serta diberikan insentif/upah pungut sehingga di samping memberikan reward kepada pihak ketiga juga pelaksanaan pungutan terhadap wisatawan asing dikelola lebih profesional dan transparan serta meningkatan pendapatan daerah guna pencapaian program-program Pemprov Bali lebih optimal.

Selanjutnya, Fraksi Gerindra memandang bahwa Gubernur sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah, agar mengkoordinasikan bantuan Kabupaten kepada kabupaten lainnya yang dananya bersumber dari pajak hotel dan restoran. Selanjutnya Gubernur membagikan kepada kabupaten yang perlu dibantu dan sebagian menjadi pendapatan provinsi, mengingat provinsi sebagai koordinator pelaksanaan dan pengawasan perda-perda khususnya yang berkaitan dengan pariwisata di Bali.

Fraksi Partai Demokrat dalam PU yang dibacakan Komang Nova Sewi Putra menyoroti soal belanja pegawai yang meningkat Rp 31 miliar lebih dari Rp 2,21 triliun lebih menjadi Rp 2,24 triliun lebih. “Fraksi Partai Demokrat tidak mempermasalahkannya sepanjang telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, dengan catatan jangan ada pemborosan yang tidak perlu dan adanya penggelembungan anggaran untuk tujuan yang tidak jelas,” ujarnya.

Fraksi Partai Demokrat juga menyarankan agar dalam kondisi keuangan daerah seperti sekarang ini untuk belanja barang dan jasa serta belanja modal, bila tidak mendesak atau bisa ditunda sebaiknya tidak perlu dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Terakhir Fraksi Nasdem PSI Hanura dalam PU yang dibacakan oleh Gede Wirajaya Wisna menyoroti pelaksanaan UU No. 15 Tahun 2023 Pasal 8 yang mengatur pungutan terhadap wisatawan asing perlu dioptimalkan agar kontribusinya dalam meningkatkan pendapatan daerah semakin signifikan. “Kami juga mendorong agar segera dilakukan kajian mendalam terkait besaran nilai pungutan tersebut, yang menurut kami masih terlalu rendah dibandingkan dengan luasnya cakupan perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, yang terpengaruh secara langsung oleh pesatnya pertumbuhan industri pariwisata di wilayah ini,” ungkapnya.

Semua dokumen PU fraksi-fraksi tersebut kemudian diserahkan pimpinan rapat paripurna Nyoman Suyasa kepada Pj. Gubernur Bali. Dokumen itu diminta untuk menjadi masukan serta pertimbangan dalam pengambilan kebijakan. (pbm1)


TAGS :

Komentar