Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Rai Wirajaya Ingatkan Masyarakat Waspada, OJK: Lindungi Diri dari Produk Jasa Keuangan Ilegal

Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajay saat memberi penyuluhan produk jasa keuangan. (foto/pbm)

Denpasar, PorosBali.com- Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya menggandeng Aliansi Pemuda Hindu Bali bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional Provinsi Bali kembali memberikan penyuluhan jasa keuangan melalui edukasi masyarakat "door to door" untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait maraknya produk jasa keuangan terutama produk jasa keuangan ilegal yang marak dan sudah merugikan banyak masyarakat.

Kegiatan yang bertema "Edukasi dan Perlindungan Konsumen pada Penggunaan Produk Jasa Keuangan di Indonesia", kali ini dilaksanakan di Kantor Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, Sabtu (10/8/2024).

"Saya tak akan berhenti mensosialisasikan produk jasa keuangan terutama yang saat ini marak penipuan. Produknya ilegal dan sudah banyak merugikan masyarakat. 

"Ini merupakan tugas saya sebagai perwakilan masyarakat Daerah Pemilihan Provinsi Bali akan berupaya semaksimal mungkin untuk masyarakat Bali," ujar ARW, panggilan akrab anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Peserta antusias mengikuti penyuluhan. (foto/pbm)

 

Lebih lanjut ARW mengungkapkan OJK yang didirikan tahun 2011 merupakan mitra kerja Komisi XI sudah bekerjasama untuk menjaga perekonomian berjalan dengan baik termasuk melewati masa-masa sulit pandemi covid -19.

Seiring perkembangan ekonomi yang membaik, ARW menyebut kini masyarakat dihadapkan pada produk jasa keuangan tak terkecuali yang ilegal. Contohnya, tawaran pinjaman online dan investasi ilegal yang marak meskipun hanya lewat handphone. Untuk itu dirinya berkomitmen secara konsisten mengajak masyarakat berhati-hati memilih dan menggunakan produk jasa keuangan. 

"Kami pun secara terus-menerus bagaimana investasi berjalan baik dan sehat sehingga tidak merugikan masyarakat. Yang paling penting produk pinjaman online ilegal dan investasi ilegal yang marak belakangan ini tidak lagi beredar di negeri ini," tegas ARW, yang sudah empat periode di pusat.

Dijelaskan, persyaratan pinjaman online dan investasi itu sangat mudah. Hanya dengan mengirim.data KTP saja sudah bisa menggunakan produk tersebut. 

"Masyarakat agar waspada dan berhati-hati terutama memberi identitas pribadi seperti KTP yang menjadi persyaratan untuk produk jasa keuangan ilegal tersebut," tambah ARW.

Untuk menghindari terkena penipuan tawaran produk ilegal itu, ARW mengingatkan agar masyarakat menghubungi layanan kontak OJK yaitu 157 atau 081157157157.

Pun demikian untuk lebih memastikan produk ilegal tersebut ada "palang pintu" berupa 2L yaitu Legal dan Logis.

"Legal berarti memiliki badan hukum serta Logis, hitung-hitungan keuntungan yang tidak muluk-muluk," terangnya.

Selain itu, ARW juga menyampaikan OJK hanya memberikan ijin akses camera, microphone, dan location (CAMILAN) untuk aplikasi penyelenggara pendanaan.

ARW menyampaikan terima kasih kepada OJK sekarang, di saat krisis ekonomi dunia, OJK mampu menjaga perekonomian. Bahkan banyak negara berkembang belajar ke Indonesia.

Baca Juga: Memuat Risiko Perbankan, OJK Terbitkan LSPI Triwulan I 2024

Sementara, Kepala OJK Regional Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu mengungkapkan dengan banyaknya korban penipuan pinjol online ilegal dan investasi ilegal, masyarakat mesti lebih memahami produk jasa keuangan secara mendalam. Akses CAMILAN harus diperhatikan jika ada tawaran produk jasa keuangan berbasis online.

"CAMILAN adalah regulasi keamanan dari OJK terkait dengan batasan akses aplikasi ke handphone penggunannya," jelasnya.

Kepala OJK Regional Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu memaparkan perlindungan terhadap konsumen terkait produk jasa keuangan. (foto/pbm)

 

Ia mengingatkan masyarakat cerdas memilih produk jasa keuangan agar tidak masuk perangkap produk ilegal. Untuk itu ia menyarankan masyarakat pandai mengelola keuangan. 

"Semua penghasilan ada batasan, yang penting kita pandai mengelola agar tak jatuh ke perangkap pinjol ilegal," harapnya.

Ia pun menjelaskan pengelolaan keuangan agar memiliki perencanaan yang baik yaitu 40 persen untuk konsumsi, 30 persen untuk angsuran atau kredit, 20 persen untuk investasi dan 10 persen untuk pribadi. 

Terkait perlindungan konsumen, Puji Rahayu memastikan memberi perlindungan kepada konsumen yang jujur dalam hal memberi data-data identitas serta berperilaku baik dalam proses kegiatan menggunakan produk jasa keuangan yang legal. Sebaliknya, masyarakat juga harus bisa melindungi diri dari tawaran produk ilegal.

Kepala Desa/ Perbekalan Desa Pemogan, I Made Suwirya menyampaikan terima kasih karena kegiatan penyuluhan ini sangat bermanfaat. 

"Apresiasi kami kepada Pak Agung Rai Wirajaya dan OJK yang sudah memperhatikan masyarakat di Desa Pemogan dalam upaya memberdayakan masyarakat terutama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)," ujar Suwirya seraya berharap agar kegiatan penyuluhan ini berlanjut karena sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya menyerahkan bingkisan kepada salah satu peserta penyuluhan. (foto/pbm)

 

Kegiatan penyuluhan dihadiri perwakilan OJK RI, Kartika Nurcahyani, tokoh-tokoh masyarakat Desa Pemogan serta para peserta penyuluhan. (pbm6)


TAGS :

Komentar