Kurun Waktu 2019-2024, DPRD Badung Hasilkan 78 Peraturan Daerah
- 05 Agustus 2024
- Info & Peristiwa
- Badung
Badung, PorosBali.com- Memori Laporan Kinerja DPRD Badung sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat Badung. Dengan demikian, kinerja DPRD Badung ini sangat terukur, terkonsep hingga terarah dengan pola yang sudah digariskan, yaitu Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB).
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Badung Made Sunarta dan Sekwan I Gusti Agung Made Wardika, saat menggelar Press Release Pimpinan sebagai Memori Laporan Kinerja Refleksi Kegiatan 5 Tahun DPRD Kabupaten Badung Masa Jabatan periode 2019-2024 di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Minggu, 4 Agustus 2024.
“Dalam program PPNSB itu kami terjemahkan secara kongkret melalui perda-perda, baik perda inisiatif maupun perda dari pemerintah, yang tujuannya satu arah,” kata Putu Parwata.
Hal tersebut dijabarkan, bahwa PPNSB itu sebagai amanat undang-undang sesuai dengan pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yakni pemerintah bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat. “Itulah sebabnya, kami mengundang seluruh awak media untuk bersama-sama menyampaikan kepada publik, masyarakat, bahwa DPRD Badung sekarang ini berbeda dengan DPRD yang dulu,” terangnya.
Oleh karena itu, pihaknya bekerja optimal yang diamanatkan melalui Program Jangka Panjang Daerah yang dijabarkan kepada Program Jangka Menengah Daerah dan dijabarkan dalam program kerja perangkat daerah bersama-sama dengan DPRD Badung, dalam menetapkan kebijakan-kebijakan program anggaran, sekaligus pengawasan Dewan.
“Inilah yang kami lakukan, sesuai dengan pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea ke-4 yang sudah jelas menyatakan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” ungkapnya.
Mengingat, roh itu berada di DPRD Badung, selanjutnya disusun secara bersama-sama Visi Misi Pemerintah dengan Bupati Badung dan Wakil Bupati Badung berdasarkan Program Pembangunan Semesta Berencana yang didasarkan atas Undang-Undang Dasar 1945.
Tak hanya itu, lanjutnya DPRD Badung juga berfungsi dalam pembentukan peraturan daerah atau perda. Disebutkan, selama kurun waktu 2019-2024 telah ditetapkan 66 perda dan 12 perda inisiatif Dewan serta 54 perda dari Pemerintah Kabupaten Badung.
Baca Juga: Masyarakat Tidak Bisa Bayar Pengacara, DPRD Badung Siap Fasilitasi Bantuan Hukum
“Jadi, realisasi jumlah perda dan perda yang sekarang kita jalankan pada tahun 2019-2023 adalah 66 Perda, kemudian ditambah lagi 12 perda yang sedang berjalan. Jadi, totalnya 78 perda yang kita sudah hasilkan,” tegasnya.
Ini merupakan perda terbesar dan terbanyak di Indonesia. Kita di Kabupaten Badung menghasilkan 78 perda. “Jadi, di Indonesia, perda inisiatif terbanyak dan perda dari pemerintah daerah juga banyak. Hal ini sebagai indikator, bahwa kita bekerja dengan serius,” tegasnya.
Sementara, Perda Inisiatif DPRD Kabupaten Badung dalam kurun waktu 2019-2023 dihasilkan 12 Perda. Pada tahun 2019, kata Putu Parwata, dihasilkan Perda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan perlindungan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Kemudian, pada tahun 2020, pihak DPRD Kabupaten Badung menyelesaikan 5 perda meliputi penguatan program bidang pangan, sandang dan papan, lalu penguatan program bidang pendidikan dan kesehatan serta penguatan program bidang jaminan sosial dan ketenagakerjaan. Selain itu, juga dihasilkan perda tentang penguatan program bidang adat, budaya dan keagamaan serta penguatan program bidang pariwisata.
“Inilah yang saya katakan tadi, perda yang dijabarkan, kita sudah memberikan kerangka kebijakan pemerintah sangat jelas, sehingga selama kepemimpinan kami, pemerintah itu jelas rolenya. Hal itu berdasarkan kesepakatan yang telah kita buatkan rumah itu melalui perda,” tambahnya.
Selanjutnya, pada 2022 dihasilkan dua Perda Inisiatif Dewan meliputi fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika. Selain itu, juga dihasilkan Perda Nomor 19 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Tak hanya itu, pada tahun 2023 juga dihasilkan 3 Perda Inisiatif Dewan meliputi Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik serta Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
“Perda Inisiatif Dewan tahun 2024 masih proses pembahasan raperda yang meliputi Raperda tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali, proses Fasilitasi Gubernur Bali, lalu Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan dan Raperda tentang Desa Wisata. Terakhir, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro,” pungkasnya. (Pbm2)
Komentar