Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

OJK Bali Dorong BPR/BPRS Perkuat Permodalan

Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu menghadiri pembahasan action plan pemenuhan modal inti minimum (MIM) BPR di Provinsi Bali pada Tahun 2024, di Denpasar, Selasa (16/7/2024). (foto/OJK)

Denpasar, PorosBali.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus mendorong penguatan permodalan Bank Perekonomian Rakyat (BPR)/Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dalam rangka meningkatkan daya saing dan kontribusinya bagi perekonomian Provinsi Bali. Demikian disampaikan Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu dalam kegiatan Pembahasan Action Plan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR di Provinsi Bali pada Tahun 2024, di Denpasar, Selasa (16/7/2024).

“Optimalisasi pemenuhan modal inti minimum BPR sebesar Rp 6 miliar pada 31 Desember 2024 merupakan upaya untuk mewujudkan penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri BPR, sehingga dapat berkontribusi secara signifikan dalam perekonomian di wilayahnya dan mampu untuk menghadapi tantangan dan tuntutan dari dinamika perekonomian domestik,” kata Kristrianti.

Kristrianti juga menyampaikan, melalui penyelenggaraan pertemuan ini diharapkan pemegang saham pengendali BPR/BPRS dapat mendukung upaya penguatan permodalan tersebut. Peningkatan modal inti akan dapat mendukung efisiensi kegiatan usaha, meningkatkan daya saing di tengah kompetisi yang berasal dari hulu ke hilir, serta untuk menghadapi berbagai tantangan digitalisasi dan perkembangan teknologi informasi.

Lebih lanjut dijelaskan, upaya yang dapat dilakukan oleh BPR/BPRS dalam pemenuhan modal inti minimum antara lain pemupukan laba organik, setoran modal oleh pemegang saham existing, dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) atau pengambilalihan (akuisisi) oleh investor baru.

Bagi BPR/BPRS yang tidak dapat memenuhi modal inti minimum, OJK berwenang memerintahkan BPR/BPRS untuk melakukan dan menerima penggabungan atau peleburan, dan menerima pengambilalihan oleh pihak lain. Enforcement konsolidasi dalam rangka penataan struktur industri BPR/BPRS terutama dilakukan bagi BPR/BPRS yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali yang sama atau berada dalam 1 (satu) grup yang sama dengan mempertimbangkan potensi kesamaan atau kemiripan strategi bisnis, struktur dan budaya organisasi serta infrastruktur teknologi informasi.

Baca Juga: OJK Terbitkan Peraturan Perkuat Penerapan Tata Kelola BPR/BPRS

Lebih lanjut Kristrianti juga menyampaikan, OJK Provinsi Bali secara proaktif menginisiasi beberapa kegiatan capacity building untuk mendukung penguatan BPR antara lain melalui sosialisasi Standar Akuntansi Keuangan Entitas Publik (SAK EP), workshop bagi BPR melalui kerja sama dengan Sparkassen dan ADB, evaluasi kinerja BPR sekaligus pembahasan isu strategis BPR, dan sosialisasi beberapa ketentuan terbaru seperti ketentuan mengenai perlindungan konsumen, pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, serta penanganan tipibank pascaberlakunya UU P2SK.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Forum Pemegang Saham Pengendali I Gusti Agung Rai Wirajaya, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Bali Ananda R. Mooy, Ketua DPD Perbarindo Bali Ketut Komplit, serta jajaran pengurus dan pemegang saham pengendali BPR/BPRS di Provinsi Bali.

Ketua Forum Pemegang Saham Pengendali, I Gusti Agung Rai Wirajaya dalam sambutannya turut mendorong BPR yang belum memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar agar melakukan upaya optimal untuk memenuhinya pada 31 Desember 2024.
“Dengan pemenuhan modal inti minimum, BPR/BPRS di Provinsi Bali akan semakin kuat dan memiliki daya saing sehingga dapat mempertahankan eksistensinya di industri perbankan Bali,” kata Wirajaya.

Melalui penguatan permodalan dan konsolidasi BPR/BPRS diharapkan dapat memperkuat peran BPR/BPRS dalam pembiayaan UMKM dan memperluas akses pembiayaan kepada masyarakat, yang pada akhirnya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Bali. (Pbm6)


TAGS :

Komentar