Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Inspektorat Provinsi Bali Tindak Lanjuti Informasi Pungutan/Sumbangan SMA

Inspektorat Provinsi Bali Wayan Sugiada (foto/hms)

Denpasar, PorosBali.com- Untuk menindaklanjuti informasi pungutan/sumbangan siswa di SMA Negeri 6 Denpasar dan SMA Negeri 4 Denpasar, Inspektorat Provinsi Bali segera melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut. Hasil penelusuran tim Inspektorat Provinsi Bali, surat terkait sumbangan pengadaan AC di SMAN 6 Denpasar telah dicabut oleh pihak komite dan pimpinan sekolah.

“Hasil pemeriksaan sementara di SMA 6 Denpasar, bahwa urunan untuk biaya AC kepada masing-masing siswa baru Rp 1,5 juta sudah dicabut atau dibatalkan,” kata Inspektur Provinsi Bali, Wayan Sugiada di Denpasar, Selasa (16/7).

Baca Juga: Kantor Staf Presiden Sambangi Pemprov Bali Guna Verifikasi Lapangan Berbagai Isu di Bali

Sugiada menambahkan, dalam surat notulen hasil rapat koordinasi Komite dan pimpinan SMAN 6 Denpasar, salah satu poinnya disampaikan bahwa keputusan rapat mencabut surat pemberitahuan No. B.10.400.3.8/413/SMAN6DPS/DIKPORA tentang hasil pertemuan pimpinan SMA Negeri 6 Denpasar, komite, dan orang tua siswa pada 11 Juli 2024 di Aula SMA Negeri 6 Denpasar. Surat ini yang menjadi dasar pungutan/sumbangan pengadaan AC baru.

“Sedangkan untuk hasil pemeriksaan SMA Negeri 4 Denpasar, bahwa yang dimaksud sumbangan Rp 4,5 juta itu adalah penyampaian uang komite tahun lalu,” kata Sugiada melanjutkan informasi sumbangan sebesar Rp 4,5 juta di SMAN 4 Denpasar. Ia melanjutkan, angka Rp 4,5 juta berasal dari sumbangan Rp 375.000 per bulan dikali 12 bulan dan digunakan untuk peningkatan mutu, operasional sekolah dan kegiatan OSIS. “Klarifikasi dari pihak sekolah untuk siswa baru belum dikenakan sumbangan dan baru akan dirapatkan tanggal 20 Juli 2024,” ujar Sugiada. (Pbm1)


TAGS :

Komentar