Rai Wirajaya Ingatkan Masyarakat Waspada Pinjol dan Investasi, Pastikan Terdaftar di OJK
- 24 Maret 2024
- Ekonomi & Bisnis
- Badung
Badung, PorosBali.com- Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya, SE, MM menggandeng Dewan Pengurus Nasional (DPN) Pemuda Jangkar Nusantara kembali mengadakan sosialisasi terkait pinjaman online dan investasi dengan tema "Waspada Pinjaman Online dan Investasi Ilegal" di Kecamaatn Kuta, Kabupaten Badung, Minggu (24/3/2024).
Sosialisasi kali ini menghdirkan Direktur Hubungan Kelembagaan OJK RI, Muhammad Fredly Nasution yang bertujuan untuk edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjerat pinjaman online dan investasi bodong atau ilegal.
"Pertemuan ini untuk mengedukasi masyarakat terkait pinjaman online dan investasi. Kita wanti-wanti masyarakat agar tidak terjebak pinjaman online ataupun investasi yang ilegal. Karena sudah banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan," ujar Agung Rai Wirajaya.
Agung Rai Wirajaya juga menyampaikan, OJK didirikan pada tahun 2011 yang didasari adanya beberapa masalah lembaga jasa keuangan.
"Saat itu ada euforia masyakarat mendirikan perbankan. Dikeluarkannya Paket Oktober 88 sehingga banyak bank berdiri. Lalu tahun 1998 kita alami krisis. Selanjutnya dalam perjalanan 2008 ada skandal Bank Century. Berdasarkan hal itu dan didorong semangat reformasi sehingga didirikan OJK yang independen dengan 9 orang dewan komisioner. Dimana 7 orang diantaranya dipilih seleksi oleh presiden. Dan 2 orang dari unsur BI dan Kemenkeu," jelas anggota Fraksi PDI Perjuangan asal Denpasar, Bali ini.
Dijelaskan, dalam tugas dan fungsinya, OJK mengatur, mengawasi dan melindungi lembaga jasa keuangan, baik itu pasar modal, perbankan, asuransi, finansial atau pembiayaan.
Kini seiring perkembangan perbankan yang terus membaik, disahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) pada Januari 2023 lalu yang merupakan langkah reformasi sektor keuangan, khususnya dalam mempertajam literasi, inklusi dan perlindungan konsumen.
Direktur Hubungan Kelembagaan OJK RI, Muhammad Fredly Nasution menyerahkan bingkisan dan booklet OJK. (foto/pbm)
Rai Wirajaya mengatakan maraknya tawaran pinjaman online dan investasi mesti diwaspadai. Pasalnya, tawaran itu banyak yang bodong alias ilegal. Untuk itu masyarakat harus bisa membedakan pinjol dan investasi yang legal ataupun tidak.
"Sering saya sampaikan untuk mengecek pinjaman online dan investasi itu lewat Hotline OJK yaitu 157 atau WA 081157157157. Di sini akan kita ketahui bank-bank atau perusahaan-perusahaan yang terdaftar di OJK. Kalau tidak terdaftar pasti ilegal," tegas Rai Wirajaya yang sudah empat periode menjadi wakil rakyat di pusat.
Selain itu, karena persyaratan mengikuti pinjol dan investasi ilegal ini sangat mudah, Rai Wirajaya juga mengingatkan ada dua tata cara yaitu 2L (Legal dan Logis). Legal kaitannya dengan berbadan hukum dan Logis menyangkut logika suku bunga dan hasil yang didapat.
"Di pinjaman online ini hati-hati memberi identitas kita. Karena hanya dengan memberi identitas kita itu proses transasksi sangat mudah dan cepat terjadi. Akhirnya kita terjebak dengan produk keuangan ilegal," sarannya.
Baca juga: OJK: Risiko Korupsi Jadi Tantangan Penegakan Integritas
Sementara Direktur Hubungan Kelembagaan OJK RI Muhammad Fredly Nasution menyampaikan pinjaman online ini diperuntukkan bagi masyarakat yang belum mendapat layanan perbankan.
Ia mengingatkan dalam proses pinjol, jika masyarakat lalai membayar angsuran selanjutnya akan membengkak yang tidak masuk akal.
Ia berharap asyarakat jangan sampai terjerat pinjol ataupun investasi Ilegal. Dikatakannya, beberapa kejadian sangat merugikan yaitu karena suku bunga tinggi, penagihan tidak beretika, sering diintimidasi, mengancam dan meneror.
"Kalo diteror terus laporan saja ke polisi. Sesuai arahan Bapak Presiden tidak boleh ada pinjol Ilegal," katanya.
Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya, SE, MM menyerahkan bingkisan dan booklet OJK. (foto/pbm)
Selanjutnya soal investasi, menurutnya sangat bagus namun jangan sampai terjerumus investasi ilegal.
"Kita harus menabung sebagai bentuk investasi untuk masa depan. Namun kita mesti investasi agar bisa menikmati saat pensiun. Pastinya kita berinvestasi yang tidak menyengsarakan kita. Kita harus pastikan ijin legalitasnya. Lalu apa yang kita dapatkan artinya riil alias tidak muluk-muluk," ujarnya.
"OJKsangat terbuka. Laporkan jika ada permasalahan. Hindari lembaga lembaga yang tak berijin dan tak terdaftar di OJK,' harapnya.
Ia mengaku pinjol ilegal ini memang sulit diberantas karena jaringannya sampai ke luar negeri. Cara yang paling tepat adalah berhati-hati dan waspada. Ditambahkan, OJK menyarankan hanya akses CAMILAN (Camera, Microphone dan Location) untuk aplikasi penyelenggaraan pendanaan.
"CAMILAN adalah regulasi keamanan dari OJK terkait dengan batasan akses aplikasi ke handphone penggunanya," pungkas Fredly.
Sosialisasi diakhiri dengan pemberian bingkisan dan booklet OJK terkait waspada pinjaman online dan investasi ilegal.
(pbm6)
Komentar