Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Ditolak Pengusaha, Ketua DPRD Badung Putu Parwata Akan Kaji Pajak Hiburan 40 Persen

Ketua DPRD Badung Dr Putu Parwata MK, MM. (foto/pbm)

Badung, PorosBali.com- Adanya keluhan dan penolakan oleh para peengusaha terkait pengenaan pajak hiburan di dalamnya spa 40 hingga 75 persen mengundang perhatian Ketua DPRD Badung Dr Putu Parwata MK, MM. 

“Pemerintah Kabupaten Badung tegak lurus terhadap aturan yang ada.  Urusan pajak-pajak itu, ada namanya UU tentang pajak daerah. Jadi semua ini sudah diatur oleh UU. Karena itu, pihaknya akan melakukan kajian-kajian,” tegas politisi PDI Perjuangan Dapil Kuta Utara tersebut saat menerima audiensi sejumlah komponen masyrakat di DPRD Badung, Selasa (16/1/2024)

Dalam implementasi UU tersebut, ujar Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Badung tersebut, malalui penjabaran peraturan bupati (perbup) dan peraturan daerah (perda), kita akan kaji kembali. Jadi masyarakat pengusaha tidak usah ramai-ramai. “Silakan berikan aspirasi itu kepada kami di DPRD, silakan,” ujarnya.

Pihaknya, ujar Parwata, sudah menetapkan yang namanya perda penjabaran atas UU, peraturan pemerintah dan Bupati juga sudah membuat perbup. Kalau memang ada sedikit yang tidak pas, mari kita duduk, tidak usah ramai-ramai. “Ketua DPRD Kabupaten Badung terbuka untuk seluruh masyarakat, apalagi ada ide-ide yang bagus untuk komunikasi, untuk kebaikan, dan untuk kemajuan, ayo. Kita duduk saja, tidak usah ramai-ramai. Kita siap menerima,” tegasnya lagi.

Proses judisial review yang akan ditempuh pengusaha jasa hiburan masih memerlukan waktu. Sebelum ada keputusan terhadap judisial review tersebut, bagaimana kebijakan Badung? Apa tetap menerapkan UU itu yang besaran pajaknya 40-75 persen atau ada kebijakan lain? Menjawab ini, Putu Parwata menyatakan, “Itu yang kami katakan. Ayuk kita duduk. Dari seluruh elemen-elemen yang ada kita duduk, kita kaji, dan kajian itu kita akan jadikan acuan.”

Baca Juga  Gusti Ayu Eka Damayanthi Selesaikan Studi Doktor dengan Predikar Cumlaude

Hasil kajian tersebut, tegasnya, akan digunakan sebagai acuan untuk melakukan revisi atau tindak lanjut atas kebijakan yang sudah dijalankan di Pemkab Badung. Itu sudah dijabarkan oleh perbup. Nanti kita akan diskusi kembali dengan pemerintah bahwa ada masukan. Kita akan berikan beberapa data kepada pemerintah melalui aspirasi lalu kita akan ambil langkah-langkah berikutnya.

Pada prinispnya, tegasnya, kita mendukung dan mendorong pengusaha ini jalan terus. Tidak ada keinginan tidak baik dari pemerintah, tetapi mungkin ada pertimbangan tertentu sehingga harus dimunculkan angka 40 persen. “Akan tetapi setelah pelaksanaannya nanti ada yang perlu kita tinjau, kita duduk sama-sama. Kita selesaikan di meja dengan senyum,” tegasnya.

Dia meminta silakan jalankan dulu karena itu sudah merupakan amanah UU, tetapi kalau ada aspirasi lain silakan. Kita duduk dengan senyum saja. Saat dikatakan, jika judisial review ini ditolak, pelaku usaha di sektor hiburan akan melakukan aksi demo, Parwata menyatakan tidak usah demo. “Datang saja ke DPRD Badung, cari Ketua DPRD Badung,” tegasnya. (pbm2)


TAGS :

Komentar