Oktober 2023, Inflasi Gabungan Dua Kota di Bali Naik Menjadi 2,64 Persen (yoy)
- 04 November 2023
- Ekonomi & Bisnis
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Berdasarkan rilis BPS Provinsi Bali, inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) gabungan dua kota di Provinsi Bali (Denpasar dan Singaraja) pada Oktober 2023 tercatat sebesar 0,18% (mtm). Realisasi
inflasi tersebut lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat deflasi sebesar -0,03%
(mtm) dan inflasi nasional pada periode yang sama sebesar 0,17% (mtm). Secara tahunan, inflasi di
Provinsi Bali tercatat sebesar 2,64% dan tetap terjaga pada rentang sasaran 3%±1%.
Berdasarkan komoditasnya, inflasi pada Oktober 2023 terutama bersumber dari kenaikan
tarif angkutan udara, harga cabai rawit, beras, bensin, dan pisang. Kenaikan tarif angkutan udara
terjadi seiring dengan masih tingginya permintaan di tengah kenaikan harga avtur, sedangkan
kenaikan harga cabai rawit (30,84% mtm) dan beras (1,39% mtm) akibat keterbatasan pasokan.
Sementara itu, kenaikan harga bensin terjadi seiring dengan kenaikan harga BBM non subsidi per 1
Oktober 2023 dengan rata-rata kenaikan sebesar 5%.
Menyikapi hal tersebut, seluruh pihak diharapkan lebih waspada terhadap potensi kenaikan permintaan menjelang akhir tahun. Di sisi lain, komoditas yang mengalami deflasi terutama berasal dari penurunan tekanan harga daging ayam ras, semangka, bawang merah, canang sari, dan buah naga.
Pada November 2023, risiko yang perlu diwaspadai antara lain potensi kenaikan tarif
angkutan udara seiring dengan tren peningkatan harga avtur dan masih tingginya permintaan,
potensi kenaikan harga cabai rawit sesuai dengan pola panennya. Di sisi lain, intensitas El Nino
diprakirakan mulai mereda dan curah hujan meningkat pada November akan mendukung produksi
hasil pertanian.
Baca juga: Pantau Ketersediaan Pasokan dan Harga, Pj Gubernur Mahendra Jaya Sambangi Pasar Badung
Selain itu, mulai terjadinya panen padi pada November 2023 dan penyaluran
bantuan pangan beras diprakirakan menahan laju kenaikan harga beras.
Konsistensi kebijakan moneter serta eratnya sinergi pengendalian inflasi antara Bank
Indonesia dengan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam Tim Pengendalian Inflasi
Daerah (TPID) dilakukan untuk menjaga tingkat inflasi.
TPID Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bali secara konsisten melakukan pengendalian inflasi melalui kerangka 4K antara lain: i) intensifikasi penyelenggaraan operasi pasar murah untuk menjaga stabilitas harga dan pemantauan harga dengan koordinasi antar lembaga, ii) melaksanakan pemantauan di pasar dan distributor untuk
memastikan ketersediaan pasokan, iii) memperluas dan meningkatkan Kerja sama Antar Daerah
(KAD), iv) mendorong peningkatan peran Perumda Pangan di Bali sebagai offtaker untuk menjaga
stabilitas pasokan dan harga bahan pangan strategis, dan v) penyampaian harga pangan strategis
untuk menjaga ekspektasi masyarakat. (Pbm6)
Komentar