Sasar Warga Denpasar Selatan, Rai Wirajaya Ingatkan 2L dan Hubungi OJK terkait Investasi dan Pinjol
- 29 Oktober 2023
- Ekonomi & Bisnis
- Denpasar

Denpasar, PorosBali.com- Anggota Komisi XI DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Bali, I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Yayasan Adisti Raditya Wrehatmala kembali mengedukasi masyarakat terkait maraknya tawaran investasi dan pinjaman online berbasis digital. Edukasi jasa keuangan secara "door to door" ke masyarakat ini bertema "Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal" yang kali ini menyasar masyarakat di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali pada Minggu, 29 Oktober 2023.
Pada penyuluhan ini ARW, panggilan akrabnya didampingi anggota DPRD Kota Denpasar, Luh Putu Mamas Lestari, tokoh perempuan milenial Kota Denpasar, Anak Agung Istri Paramita Dewi (APD) serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Menurut Agung Rai Wirajaya, penyuluhan ini gencar dilaksanakan karena masih banyak masyarakat tergiur iming-iming keuntungan besar yang ternyata masuk perangkap investasi ilegal. Untuk itu di era digital yang serba online ini masyarakat diimbau agar selalu berhati-hati sebelum ikuti investasi jasa keuangan.
"Kami bersama OJK selalu mengingatkan masyarakat agar selalu waspada agar tak terjebak dan terjerat produk jasa keuangan ilegal karena akan sangat merugikan," ujar I Gusti Agung Rai Wirajaya saat memberikan penyuluhan.
Baca juga: Waspada! Rai Wirajaya Sebut Pinjol Ilegal, Rentenir Gaya Baru di Era Digital
Agung Rai Wirajaya menyebutkan saat ini investasi bodong masih saja marak terjadi dan terus berupaya dengan berbagai cara untuk mencari korban atau mangsanya.
"Investasi bodong ini tentu sangat merugikan dan selama ini telah banyak memakan korban," sambung politisi senior militan PDI Perjuangan ini.
Penyerahan paket sembako secara door to door. (Foto/ist)
Untuk itu Rai Wirajaya mengatakan masyarakat harus paham dan bijak dalam menggunakan produk jasa keuangan. Saat ini regulasi OJK hanya memberikan akses CAMILAN (Camera, Microphone, Location) untuk aplikasi penyelenggara pendanaan.
"Jangan berikan akses selain 3 (tiga) hal tersebut. Contohnya jangan memberikan aplikasi untuk mengakses kontak di smartphone bapak/ibu," pesan ARW, sapaannya.
Selain itu ARW juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam memberikan data diri dan KTP kepada orang lain yang belum jelas peruntukannya. Tak kalah penting, kata ARW, sebelum ikut kegiatan bisnis investasi dan pinjaman online harus memperhatikan 2 L yaitu Legal dan Logis.
"Dari segi hukum harus legal dan dari segi prospektif keuntungan harus masuk akal sesuai hitung-hitungan jasa keuangan yang resmi," ucap ARW.
Agung Rai Wirajaya menjelaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga yang bertugas mengawasi jasa keuangan selalu berupaya melakukan hal-hal preventif seperti memberikan edukasi kepada masyarakat terkait produk-produk jasa keuangan agar masyarakat memahami dan lebih waspada sebelum melakukan transaksi terutama di aplikasi aplikasi online.
"Kegiatan edukasi dapat mengurangi angka korban investasi bodong dan pinjaman ilegal di kalangan masyarakat," jelas anggota Komisi XI DPR RI empat periode tersebut.
Penyerahan paket sembako secara door to door. (Foto/ist)
Yang terpenting, kata Rai Wirajaya, dalam pencegahan adalah dari diri sendiri. "Masyarakat juga harus mencari tau bagaimana track record perusahaannya apakah legal dan logis," ujarnya. Untuk mengecek hal tersebut, imbuhnya seraya mengatakan hotline OJK yaitu 157 dan whatsapp 081157157157.
Foto bersama usai kegiatan penyuluhan. (Foto/ist)
Tokoh perempuan Kota Denpasar Anak Agung Istri Paramita Dewi dan Ni Luh Putu Mamas Lestari selaku siap menjadi agen untuk membantu memberikan edukasi kepada masyarakat terutama generasi milenial terkait waspada produk jasa keuangan ilegal.
Selain menjelaskan tentang kebijakan OJK dalam bentuk sosialisasi dan booklet, Rai Wirajaya juga memberikan bingkisan sembako kepada peserta sosialisasi. (Pbm6)
Komentar