Minta Insentif PBB P2, Putu Parwata Terima Audiensi AP I Bandara Ngurah Rai
- 20 Juni 2023
- Ekonomi & Bisnis
- Badung
Badung, PorosBali.com- Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Sekwan I Gusti Agung Made Wardika, Selasa (20/6/2023) menerima audiensi pihak Angkasa Pura I yang diwakili oleh Heru Widiatmo, I Ketut Putra Gusnantha dan Andi Budiman. Kedatangan pihak AP I untuk meminta keringanan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2).
Ditanya usai audiensi, Putu Parwata mengakui pihaknya menerima pihak Angkasa Pura I terkait dengan permohonan keringana natau insentif PBB P2. “Mereka menyampaikan kepada DPRD Badung, ingin mendapatkan satu pengurangan atau insentif pajak daerah terkait dengan PBB P2 Angkasa Pura I. Mereka juga sudah bersurat kepada pemerintah dalam hal ini kepada Bupati Badung dan juga ditembuskan kepada kami DPRD Badung. Mohon dapat dilakukan pengurangan PBB P2 sebesar 20 persen,” tegasnya.
Parwata mengaku sudah menindaklanjuti karena bagaimana pun kita pahami bahwa kita baru bangkit dari pandemi covid-19. Pada hari Jumat, pihaknya melakukan koordinasi dengan pemerintah dan dihadiri oleh Sekda Adi Arnawa, Bapenda, Inspektorat, dan Bagian Hukum. “Kita sudah melakukan satu koordinasi,” tegasnya.
Selanjutnya pada hari ini, kata Parwata, pihaknya kembali melakukan diskusi dengan pihak Angkasa Pura I karena untuk mendapatkan insentif atau pengurangan pajak ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama memang terjadinya bencana, kedua, memang ada kerugian. “Jadi kami melakukan komunikasi pada ini untuk menegaskan bahwa memang betul AP ini mengalami kerugian berdasarkan audit. Karena itu, kami mohon satu penjelasan dan dijelaskan bahwa Angkasa Pura ini mengalami kerugian sekitar Rp 725 miliar. Itu hasil audit tahun 2022 dan sudah pula di-upload di Kementerian keuangan,” ungkapnya.
Karena sudah memenuhi syarat, pihaknya minta kepada pemerintah untuk mempercepat penerbitan daripada SPT, termasuk keringanan pajaknya dan pihaknya juga minta dari AP siap melakukan dan merealisasikannya. Dengan demikian ada persamaan persepsi yang kita bangun antara pemerintah dan wajib pajak.
Menurut Parwata, Pemkab Badung akan memberikan insentif pajak kepada mereka tetapi tidak keluar dari peraturan perundang-undangan yang kita miliki. Berdasarkan peraturan daerah, bisa memberikan insentif 20 persen karena tadi harus ada alasan jelas dan tepat, apakah karena bencana dan memang hasil audit mereka menunjukkan memang mengalami kerugian.
Baca juga: Bapang Barong Ket Duta Denpasar Tampil Memukau di PKB XLIV
Pihak AP I minta keringanan 20 persen dan Pemerintah Kabupaten badung sudah melakukan koordinasi dan sepakat untuk memberikan. “Dasarnya, perda dan peraturan bupati. Kepada masyarakat atau badan usaha pun insentif ini bisa juga diberikan sepanjang dia karena bencana dua karena hasil audit,” katanya. (pbm2)
Komentar