Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Literasi Keuangan Tangkal Investasi dan Pinjol Ilegal, Rai Wirajaya dan OJK Gandeng Yowana Denpasar

Penyuluhan Jasa Keuangan dan Edukasi Masyarakat, bertajuk “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal”, Minggu (5/3/2023) di Gedung Sewaka Dharma Denpasar. (Foto/pbm)

Denpasar, PorosBali.com- Edukasi literasi keuangan sangat penting bagi kalangan milenial selaku generasi penerus bangsa untuk menangkal investasi dan pinjaman online ilegal yang sudah banyak merugikan masyarakat. Untuk itu anggota Komisi XI DPR RI Dapil Bali, I Gusti Agung Rai Wirajaya, S.E., M.M., bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Pasikian Yowana Kota Denpasar menggelar Penyuluhan Jasa Keuangan dan Edukasi Masyarakat, bertajuk “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal”, Minggu (5/3/2023) di Gedung Sewaka Dharma Denpasar.

Kegiatan penyuluhan ini diikuti oleh 350 peserta dari unsur yowana (pemuda), mahasiswa, anggota organisasi pemuda, serta Sekaa Teruna-Teruni di lingkungan Kota Denpasar. Sementara narasumber yakni I Gusti Agung Rai Wirajaya, S.E, M.M (Anggota DPR RI), I Gusti Bagus Adi WIjaya, CFP (Kepala Bagian EPK OJK Bali Nusra dan Dr. Dewi Bunga, S.H, M.H,CLA (Akademisi). Acara dibuka oleh  Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Puji Kristrianti Rahayu. Hadir pula pada kesempatan ini Ketua DPD Pemuda Demokrat Indonesia Provinsi Bali, A A Istri Paramita Dewi yang kerap disapa Agung Paramita Dewi (APD).

"Harapannya, kegiatan ini dapat memberikan edukasi kepada rekan-rekan pemuda, khususnya STT di Denpasar agar melek mengenai jasa keuangan, dan berhati-hati terhadap investasi dan pinjaman online ilegal,” jelas Ketua Pasikian Yowana Kota Denpasar, A.A Angga Hartayana, S.Pd, S.H.

Baca juga: OJK Lantik 22 Pejabat, Kristrianti Puji Rahayu Jabat Kepala Regional 8 Bali-Nusa Tenggara

Sementara I Gusti Agung Rai Wirajaya dalam materinya “Penguatan Sektor Keuangan di Indonesia” menyebut, sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK dibentuk dengan tujuan agar semua sektor jasa keuangan terselenggara secara adil, teratur, transparan dan akuntabel. Berikutnya, dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, OJK adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU tentang OJK.

I Gusti Agung Rai Wirajaya bersama Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Puji Kristrianti Rahayu. (Foto/pbm)

 

Pihaknya sendiri menekankan upaya memperkuat perbankan, pasar modal dan industri keuangan non Bank di Indonesia, serta melihat perkembangan teknologi dan informasi guna memperkuat perekonomian masyarakat, baik dari segi mikro, kecil dan menengah.

"Kita bersyukur malah perbankan di tengah pandemi masih berjalan dan perbankan masih tetap eksis," ujar Agung Rai Wirajaya.

Rai Wirajaya mengatakan untuk memastikan investasi ataupun pinjaman online itu bisa diikuti jika sudah terdaftar di OJK. Dikatakannya, layanan WA OJK yaitu 081157157157 dan hotline 157. Selain itu, kata Rai Wirajaya, harus 2 L yaitu Legal dan Logis.

"Legal berarti memiliki dasar hukum dan terdaftar di OJK sedangkan Logis, bunga yang diberikan tidak tinggi di atas aturan perbankan," papar Rai Wirajaya.

Baca juga: Program Sosial Bank Indonesia Sasar 13 Kelompok Masyarakat di Buleleng dan Jembrana

Selanjutnya, I Gusti Bagus Adi Wijaya menyebut investasi bodong umumnya bermodus iming-iming keuntungan yang tinggi, flexing di sosial media, mengajak orang berpengaruh serta klaim tanpa risiko. Ia mengingatkan, agar sebelum berinvestasi selalu menerapkan prinsip legal dan logis, memahami risiko dan membeli produk sesuai kebutuhan saja.

"Mewaspadai modus penipuan, kami minta masyarakat untuk menjaga data pribadi, misalnya berhati-hati terhadap penyalahgunaan KTP, modus manipulasi yang memanfaatkan kesalahan manusia untuk mendapatkan akses informasi pribadi dan data berharga, contohnya seperti aplikasi/link undangan nikah, dan yang terakhir agar selalu menjaga data rahasia rekening," jelasnya.

Penyerahan cinderamata seusai penyuluhan. (Foto/pbm)

 

Sedangkan Dewi Bunga mengatakan untuk mewaspadai investasi ilegal harus mengedepankan asas legal dan logis. Legal meliputi klarifikasi legalitas badan hukum dan izin usaha, sementara logis yakni membandingkan suku bunga perbankan dengan bunga yang diberikan oleh investasi tersebut, dan melakukan pengecekan adanya kantor atau tempat usaha yang memiliki kegiatan yang aktif dan jelas.

'Langkah hukum yang dapat ditempuh jika sampai menjadi korban adalah dengan penyelesaian di luar pengadilan, melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang dapat diakses pada link https:/lapssjk.id, maupun berikutnya dengan laporan pidana ke kepolisian dan gugatan keperdataan," terangnya. (Pbm6)


TAGS :

Komentar