Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Rai Wirajaya Ingatkan Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Tawaran Investasi dan Pinjaman Online

I Gusti Agung Rai Wirajaya dan Anak Agung Istri Paramita Dewi menyerahkan souvenir sembako kepada salah satu warga. (Foto/dok.pbm)

Gianyar, PorosBali.com- Anggota Komisi XI DPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Bali, I Gusti Agung Rai Wirajaya secara konsisten mengimbau masyarakat tidak terjebak investasi bodong dan pinjaman online ilegal yang marak belakangan ini. Pasalnya, sudah banyak masyarakat menjadi korban sindikasi dengan iming-iming keuntungan yang berlipat tersebut. 

"Tidak sedikit yang mengadu ke kami di Komisi XI. Kerugian mereka ada yang ratusan juta rupiah bahkan miliaran rupiah. Masyarakat harus menyadari tidak ada usaha yang menghasilkan keuntungan besar dan berlipat-lipat dalam waktu sekejap yang tidak masuk akal," jelas Agung Rai Wirajaya saat Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door To Door dengan tema “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal“ di Kabupaten Gianyar, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Agung Rai Wirajaya Apresiasi PSPS Bakti Negara Cetak Generasi Tangguh

Dalam kegiatan yang menggandeng Yayasan Arya Raditya Wiraguna bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan ini, Agung Rai Wirajaya yang disapa ARW bersama tim lapangan menjelaskan tentang kebijakan OJK terkait Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal dalam bentuk sosialisasi pemberian booklet dan bingkisan ke peserta sosialisi.

"Masyarakat masih tertarik investasi yang ternyata bodong. Banyak oknum yang menggunakan tokoh untuk memasarkan investasi bodong ini. Masyarakat banyak yang tertipu. Ini perlu diwaspadai," tegas ARW didampingi putri sulungnya Anak Agung Istri Paramita Dewi yang juga Ketua Tim ARW.

I Gusti Agung Rai Wirajaya saat memberikan Penyuluhan. (Foto/dok.pbm)

 

Lanjut ARW, terlebih kini sudah ada Satgas Waspada Investasi (SWI). Untuk itu ARW mengajak masyarakat memerangi investasi bodong dan pinjaman online ilegal. 

"Pastikan investasi itu terdaftar di OJK dengan Call center telepon 157 dan WA 081157157157," jelas politisi senior PDI Perjuangan yang sudah empat kali duduk di DPR RI.

Baca juga: Momen Perayaan Imlek 2023, Rai Wirajaya dan Jiwatera 'Berbagi' 2.000 Paket Sembako PSBI

Selain terdaftar di OJK, ARW mengingatkan bahwa kegiatan investasi itu harus Legal dan Logis (2L).

Tambah ARW, OJK harus diperkuat lagi agar dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat. 

"Mari kita bantu OJK ini dalam memberantas Pinjol dan investasi bodong," pungkas ARW.

Menyikapi investasi bodong dan pinjaman online ilegal, Anak Agung Istri Paramita Dewi mengajak generasi muda harus cerdas ketika ada tawaran layanan investasi. "Terkadang kita terlena layanan investasi di handphone. Lalu kita meng-klik, klik, klik, dengan mudah petunjuknya. Akhirnya kita terjebak," jelas Agung Paramita Dewi (APD).

Anak Agung Istri Paramita Dewi menyerahkan souvenir sembako kepada salah satu warga peserta penyuluhan. (Foto/dok.pbm)

 

Ia pun menyarankan agar masyarakat memperhatikan aturan dan angsuran layanan pinjaman yang baru diketahui. "Biasanya angsuran lebih tinggi dengan tawaran keuntungan besar yang tidak masuk akal. Mari kita lebih cerdas melihat pinjaman online dan investasi bodong. Pastikan sudah terdaftar di OJK. Karena banyak yang mengaku sudah terdaftar padahal tidak terdaftar di OJK," sambungnya.

Kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door To Door  ini menyasar 550 orang di seputaran Kabupaten Gianyar. Dalam setiap kegiatan ini peserta diberikan souvenir berupa sembako untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang kini mulai bangkit setelah dilanda pandemi covid-19 selama dua tahun lebih. (Pbm6)

 


TAGS :

Komentar