Tegas! Partai Golkar Badung Tolak Penggabungan Dapil Abiansemal dan Petang
Badung, PorosBali.com- Keinginan KPU untuk menggabungkan kembali daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Abiansemal dan Petang mengundang reaksi jajaran Partai Golkar Kabupaten Badung.
“Pada Prinsipnya kami Partai Golkar menolak wacana penyatuan kembali Dapil Abiansemal dan Petang,” tegas Ketua DPD II Partai Golkar Badung Wayan Suyasa, S.H. kepada sejumlah media, Rabu (30/11/2022). Saat itu ia didampingi pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Badung serta Pengurus Kecamatan (PK) se-Badung.
Lebih lanjut Wayan Suyasa yang juga Wakil Ketua I DPRD Badung tersebut didampingi anggota Fraksi Partai Golkar Badung seperti Gusti Ngurah Saskara, Nyoman Karyana, Nyoman Suka serta PK se-Badung mengungkapkan sekitar seminggu yang lalu, KPU memanggil seluruh partai politik untuk mensosialisasikan PKPU No.6 terkait kemungkinan adanya penggabungan Dapil Petang dan Abiansemal dari 45 kursi yang sudah ditetapkan oleh KPU. “Pada intinya, kami dari Partai Golkar menolak penggabungan itu karena bagaimana pun secara filosofi dan masyarakat secara keseluruhan sudah menerima pemisahan dapil tersebut dan kenyataannya sudah berjalan dengan baik. Ini juga untuk menghormati masing-masing wilayah dan menghargai representasi masyarakat melalui wilayah masing-masing,” ungkapnya.
Menurutnya apa yang sudah berlangsung baik selama ini perlu dipertahankan. Bagaimana pun dalam konteks kemasyarakatan, tidak mungkin wilayah Abiansemal nyambung representasinya dengan Petang. Begitu juga sebaliknya.
Pengurus Partai Golkar berkumpul di ruang Wakil Ketua I DPRD Badung tersebut, kata Suyasa, karena ada pernyataan tertulis yang harus disetor ke KPU untuk menguatkan hal tersebut baik dari partai politik maupun dari masyarakat. “Hal yang sudah bagus terlaksana dan sudah disepakati oleh partai politik sebelumnya yakni ada 6 dapil yang merupakan reperentasi masyarakat di Badung perlu dipertahankan,” ujarnya.
Wacana penggabungan dapil Abiansemal dan Petang kembali, menurut Suyasa, mereka memiliki dasar hukum. Ketika ada penambahan kursi dari 40 menjadi 45 di DPRD Badung, jumlah kursi dapil Abiansemal bertambah satu kursi dan 7 menjadi 8 kursi. Tetapi ketika dapil Abiansemal dan Petang digabung, ada kemungkinan tidak ada penambahan kursi. “Ini kami khawatirkan sehingga kami tegas menolak penggabungan dapil tersebut,” tegas politisi asal Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi tersebut. (Pbm2)
Komentar