Produktifkan Pendapatan, DPRD Badung Sepakat Tambah Penyertaan Modal di BPD Bali Rp 1,8 Triliun
- 24 Oktober 2022
- Ekonomi & Bisnis
- Badung
Badung, PorosBali.com- DPRD Badung sepakat dengan pemerintah daerah untuk menambah penyertaan modal di BPD Bali senilai Rp 1,8 triliun. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Senin (24/10/2022) seusai rapat paripurna yang mendengarkan jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi terkait 8 ranperda yang diajukan sebelumnya.
Parwata mengatakan pihaknya di DPRD Badung sangat konsentrasi dalam pembentukan peraturan daerah mengenai penyertaan modal. “Kami sudah berdiskusi panjang tadi dengan pemerintah sebelum melakukan rapat paripurna dan menggodok apa substansi daripada investasi yang kita lakukan,” katanya.
Menurut Parwata, pihaknya ingin memproduktifkan pendapatan Badung ini. Kalau pendapatan Badung ini lebih dari Rp 2 triliun di 2022 dan proyeksinya di 2023 itu Rp 3,8 triliun, pemerintah yakin bahwa ini pendapatan akan bertumbuh. Karena itu, pemerintah meminta kepada DPRD Badung untuk memprioritaskan pengkajian perda tentang penyertaan modal ini.
Selanjutnya, penyertaan modal yang akan dilakukan kepada BPD karena sudah dipastikan memberikan kontribusi yang produktif yakni 26,1 persen dari investasi yang disertakan. “Maka pemerintah dan DPRD sudah sepakat untuk membuatkan perda. Penyertaan modal itu akan menjadi Rp 1,8 triliun. Ini kami tuangkan dalam peraturan daerah,” tegasnya.
Lalu, kata Parwata, karena Peraturan Daerah No.2 tahun 2015 itu masih tertunggak oleh keadaan pendapatan Badung, kita akan kembangkan kembali dan dipenuhi di tahun 2022 ini Rp 50 miliar dan selanjutnya di 2023. Jika nantinya pemerintah daerah memiliki keyakinan dan berdasarkan fakta empiris bahwa pendapatan akan naik, pihaknya akan sertakan kembali setelah pemerintah memenuhi program-program mandatori yang memang dibutuhkan oleh masyarakat.
Selain perda penyertaan modal, ada beberapa yang harus diberi catatan harus dicermati bersama-sama demi kepentingan masyarakat. Di samping APBD penting supaya APBD Badung ini prorakyat harus betul-betul dicermati dari segi pendapatan dan pengeluarannya. “Tetapi pemerintah sudah meyakini bahwa semua rumusan yang dijabarkan dalam APBD sudah sesuai dengan ketentuan yang sifatnya prioritas dan mandatori dan ini sudah dilakukan kajian,” ucapnya.
Terkait perda pertanian berkelanjutan. Parwata mengatakan harus memberikan satu insentif kepada petani. Apa nilai lebih yang bisa diberikan pemerintah kepada petani. “Ini yang kami note, yang kami harus ingatkan kepada pemerintah bahwa menjadi tanggung jawab pemerintah terhadap kesejahteraan rakyat terhadap seluruh masyarakat di Badung ini termasuk pertanian dan industri-industri lainnya yang mendorong pertumbuhan ekonomi pascacovid ini,” ujarnya.
Lanjut Parwata, kedelapan ranperda yang diajukan tersebut adalah Ranperda tentang APBD Kabupaten Badung Tahun 2023, Ranperda tentang perubahan atas Perda No.3 tahun 2011 tentang organisasi dan tata kerja BPBD, Ranperda tentang perubahan atas Perda No.8 tahun 2019 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Ranperda tentang penyertaan modal daerah pada BPD Bali, Ranperda tentang perusahan umum daerah pasar dan pangan Mangu Giri Sedana, Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 20 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. (Pbm2)
Komentar