Raker Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Badung, Bahas 15 Item bersama BPKAD
Badung, PorosBali.com- DPRD Badung melalui Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Badung menggelar rapat kerja (raker) dengan mengundang pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Kamis (8/9/2022). Rapat dihadiri Kepala BPKAD Ida Ayu Istri Yanti Agustini, Kabag Hukum AA Asteya Yudhya, serta perwakilan dari Bappeda Badung.
Raker dipimpin Ketua Pansus Made Yudana didampingi Wakil Ketua Pansus Made Suryananda Pramana dan Made Retha serta sejumlah anggotanya seperti Nyoman Satria, Nyoman Graha Wicaksana, Gusti Agung Inda Trimafo Yuda, dan GN Saskara. Hadir juga tim ahli komisi serta tim ahli Bapemperda.
Pada raker tersebut, Kepala BPKAD Badung Ida Ayu Istri Yanti Agustini menyatakan, ranperda ini harus sudah selesai pada 2022 ini. Selanjutnya pihaknya sudah harus membuat susdur dan kebijakan akuntansinya. “Ranperda ini sesungguhnya sudah dibahas berkali-kali di di Kum HAM dan secara prinsip ranperda ini mengacu penuh pada aturan di atasnya. Detailnya nanti ada di perbup,” katanya.
Pada kesempatan itu, anggota Komisi III DPRD Badung Nyoman Satria menyatakan, ranperda ini untuk mencabut Perda 6 tahun 2018. Karena materinya sangat banyak terdiri atas 202 pasal, dia mempertanyakan waktu penyelesainnya. “Apakah harus selesai tahun ini atau bisa menjadi luncuran untuk 2023,” katanya.
Jika harus selesai pada 2022 mengingat sisanya hanya beberapa bulan, dia berharap pihak BPKAD siap bekerja maraton. Selain itu, dia minta ditunjuk pejabat yang sama setiap pembahasan biar tetap nyambung.
Sementara itu, anggota Pansus yang juga Ketua Komisi III DPRD Badung Wayan Sandra meminta agar disiapkan materi yang memang perlu dibahas karena ada kekhususan misalnya. Dengan begitu, dia berharap pembahasan bisa berjalan lancar karena materi harus mengacu kepada aturan yang ada di atasnya. “Hal-hal spesifik sajalah yang perlu kita bahas,” katanya.
Senada dengan Wayan Sandra, anggota Pansus lainnya Graha Wicaksana menyatakan ranperda ini bukan hal baru. Yang dibahas adalah pasal-pasal tambahan jika berpeluang dimasukkan. Sementara yang lain harus ansih dengan aturan di atasnya.
Demikian juga pendapatan anggota Pansus GN Saskara. Materi harus ansih dengan aturan di atasnya, kecuali ada kekhususan dari Badung. Tentu saja makin cepat pembahasan akan lebih baik. Karena itu perlui ada tahapan-tahapan atau step step yang harus dilakukan. Ranperbup juga sudah dirancang dan diseusaikan dengan waktu yang ada.
Sementara Made Retha menegaskan, materi ranperda tetap harus dimengerti dan dipahami. Karena itu, perlu alat uji kebenaran. Sekali lagi ini bukan copy paste, harus dimengerti dan dipahami.
Ketua Pansus Made Yudana menegaskan, Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah menggelar raker dengan mengundang Kepala BPKAD, Kepala Bappeda dan Kabag Hukum dan tim ahli. “Kita mendengar masukan kepala-kepala OPD tersebut terkait ranperda ini,” katanya.
Ada 15 item yang menyebabkan ranperda ini harus disusun. Ke-15 item tersebut adalah ada definisi atau istilah-istilah dalam pengelolaan keuangan daerah, ada perubahan pada ruang lingkup pengelolaan keuangan daerah, ada pengelolaan keuangan daerah, ada asas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, laporan realisasi semester I APBD dan perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, ada peranggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah dan pembinaan dan pengawasan. (Pbm2)
Komentar