Rapat Paripurna Ke-29, Masa Persidangan III Fraksi-Fraksi DPRD Denpasar Setujui Lima Ranperda
Denpasar, PorosBali.com- Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemkot Denpasar pada Rapat Paripurna Ke-29 Masa Persidangan III, Jumat (10/12) yang berlangsung secara daring maupun kehadiran /langsung di Gedung DPRD Denpasar.
Lima Ranperda tersebut meliputi Ranperda Tentang Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda Tentang Restribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Ranperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, serta Ranperda tentang tata cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah.
Rapat Paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi dibuka Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede didampingi Wakil Ketua DPRD Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira, yang dihadiri Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pimpinan OPD terkait.
Pandangan umum fraksi diawali dari Fraksi Gerindra yang dibacakan I Katut Sudana menyampaikan bahwa lima Ranperda dapat disetujui Fraksi Gerindra untuk dapat dijadikan Peraturan Daerah Kota Denpasar (Perda).
Pandangan kedua dari Fraksi PDI Perjuangan dibacakan I Nyoman Sumardika yang menyampaikan bahwa atas dasar pidato pengantar Wali Kota Denpasar mengenai lima Ranperda yang telah diajukan serta rapat-rapat internal Fraksi PDI Perjuangan sehingga lima Ranperda tersebut dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda Kota Denpasar sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Pembicara ketiga dari Fraksi Demokrat yang dibacakan I Made Sukarmana bahwa dapat menerima dan menyetujui lima Ranperda untuk dapat ditetapkan menjadi perda sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Fraksi Partai Golkar sebagai pembicara keempat yang dibacakan I Wayan Suwirya menyampaikan bahwa Fraksi Partai Golkar dapat menyetujui lima ranperda untuk dapat disahkan menjadi perda Kota Denpasar.
Pandangan umum dan pendapat akhir fraksi disampaikan Fraksi Nasdem dan PSI, yang dibacakan I Made Yogi Arya Dwi Putra bahwa dapat menyetujui lima Ranperda untuk dapat disahkan menjadi Perda Kota Denpasar sesuai dengan tata cara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementra Pidato Wali Kota Denpasar yang dibacakan Wakil Wali Kota Arya Wibawa menyampaikan bahwa keputusan yang menjadi kesepakatan hari ini tentunya sudah didahului dengan proses dan tahapan pembahasan terhadap kelima Ranperda ini, dan setiap proses pembahasan yang telah dilakukan sudah berjalan dengan baik melalui kerjasama dan koordinasi yang baik. Kerjasama dan koordinasi ini harus selalu kita bangun dan kembangkan karena kita menyadari bahwa dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dimasa yang akan datang akan semakin berat, ditambah lagi dengan situasi pandemi virus Covid-19 yang masih harus kita waspadai. Tetapi untuk tetap dapat menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang berat tersebut, komitmen kita bersama untuk selalu bekerjasama dan berkoordinasi manjadi modal kita untuk dapat secara berkesinambungan melaksanakan program-program pembangunan yang sudah kita rencanakan.
Berdasarkan pada pendapat akhir dan masing-masing fraksi masih ada beberapa usul, saran dan catatan-catatan yang disampaikan, maka terhadap catatan tersebut akan kami kaji dan tindaklanjuti. Disampaikan pula apresiasi yang setinggi tingginya kepada para Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat atas kerjasamanya selama ini untuk memberikan hasil yang terbaik bagi pembangunan di Kota Denpasar yang kita cintai ini.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Arya Wibawa membacakan sambutan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara tentang pendapat Wali Kota Denpasar terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Denpasar tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Disampaikan bahwa mengenai materi muatan dalam ranperda ini secara umum sudah sangat sesuai dengan kebutuhan Hukum Masyarakat Kota Denpasar. Apalagi dalam penyusunannya sudah dilaksanakan dengan kajian yang mendasar terhadap Landasan Pembentukan Peraturan Daerah ini, baik dalam Landasan Filosofis atau Cita dan Tujuan Pengaturan Sosiologis atau kebutuhan masyarakat akan pengaturan dan yuridis yang merupakan pertimbangan hukum disusunnya perda ini untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani yang ada di Kota Denpasar yang sudah diuraikan dalam Naskah Akademik Ranperda ini, dan sudah dilakukan pembahasan dan harmonisasi antara Pemerintah Kota Denpasar bersama dengan DPRD Kota Denpasar. (Pbm2)
Komentar