Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Trisno Nugroho: UPK 75 Th RI Berlaku Sebagai Alat Pembayaran yang Sah

Gubernur Provinsi Bali, Bupati Buleleng dan Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali menyempatkan diri berbelanja dengan menggunakan UPK75 sebagai alat transaksi di Pasar Banyuasri

Buleleng, PorosBali,com- Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI yang ke-75, serta sebagai wujud dalam mensyukuri anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan Indonesia selama 75 tahun merdeka, Bank Indonesia menerbitkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI atau yang disebut UPK75 pada tanggal 17 Agustus 2020. Pengedaran Uang Rupiah Kemerdekaan 75 Tahun RI untuk masyarakat umum di wilayah Provinsi Bali telah dimulai pada tanggal 18 Agustus 2020 melalui penukaran uang secara individu atau secara kolektif.

Menurut Kepala Kantor Bank Indonesia Propinsi Bali, Trisno Nugroho, Rabu (31/03/2021), sampai dengan 29 Maret 2021, outflow UPK75 yang tercatat di wilayah Provinsi Bali sebanyak 479.944 lembar atau setara dengan Rp. 35.995.800.000,00 (tiga puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus ribu Rupiah). “Outflow UPK75 di wilayah Provinsi Bali masih didominasi melalui Perbankan (72,2%), disusul masyarakat (14,5%) dan selebihnya melalui instansi, lembaga dan komunitas,” ujarnya.

Sebagai bentuk respon masyarakat yang antusias memiliki UPK75, sejak tanggal 22 Maret 2021 Bank Indonesia semakin mempermudah akses penukaran UPK75. Masyarakat dapat menukar langsung ke Bank Indonesia sebanyak 100 lembar dengan menggunakan 1 KTP dan bisa dilakukan kembali keesokan harinya. Selain itu masyarakat bisa mendapatkan penukaran UPK75 melalui jaringan kantor bank umum. Saat ini di wilayah Bali terdapat 55 Perbankan yang memiliki jaringan 2 Kantor Pusat, 8 Kantor Wilayah, 84 Kantor Cabang, 314 Kantor Cabang Pembantu, dan 132 Kantor Unit/Kantor Kas.

Mengingat UPK75 adalah Uang Rupiah Khusus yang hanya dikeluarkan dalam momen khusus 75 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, maka masyarakat dapat memilikinya sebagai koleksi. Namun demikian sebagaimana diatur dalam PBI (Peraturan Bank Indonesia) No. 22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Khusus, UPK75 juga merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah NKRI.

Pada perayaan HUT ke-417 Kota Singaraja yang jatuh pada tanggal 30 Maret 2021 yang diiringi dengan peresmian Pasar Banyuasri, Gubernur Provinsi Bali, Bupati Buleleng dan Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali menyempatkan diri berbelanja dengan menggunakan UPK75 sebagai alat transaksinya. Selanjutnya diharapkan kepada seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Bali tidak perlu ragu menggunakan UPK75 untuk transaksi sehari-hari.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga dan merawat seluruh pecahan Rupiah, hanya menjadikan Rupiah sebagai alat transaksi serta bijak dalam menggunakan Rupiah.
Mari kita cinta, bangga dan paham Rupiah kita,” tandas Trisno.  (Pbm5)


TAGS :

Komentar