Polemik Pilkel Angantaka, Ketua DPRD Badung Minta Selesaikan secara Musyawarah
Badung, PorosBali.com- Sejumlah masyarakat Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Rabu (17/2) mendatangi kantor DPRD Badung. Kedatangan warga yang diterima Ketua DPRD Badung Dr. Drs. Putu Parwata MK, M.M. didampingi Wakil Ketua I Wayan Suyasa, S.H. dan Ketua Komisi I I Wayan Regep tersebut untuk menyampaikan ketidakpuasan terhadap hasil pemilihan perbekel di desa setempat.
Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata mengatakan, selaku pimpinan Dewan, sudah mendengar aspirasi terkait pemilihan perbekel di Angantaka. Salah satu calon menyampaikan keberatan yang merupakan hak bersangkutan. Protes pertama yang dilayangkan yakni, terkait tidak maksimalnya sosialisasi terkait tata cara pemilihan perbekel oleh Dinas PMD.
“Dengan begitu, tidak terjadi pemahaman dan pelaksanaan secara utuh dari Perbup 30 tahun 2016. Terutama adanya suara tidak sah 581 suara tentang pencoblosan simetris, yang di satu TPS dianggap sah, sedangkan delapan TPS sejumlah 581 suara dinyatakan tidak sah. Inilah yang dianggap tidak adil oleh calon nomor dua yakni Nyoman Bagiana,” katanya.
Bagiana, kata Parwata, menuntut transparansi tentang pencoblosan simetris dan tidak simetris sehingga demokrasi Badung dalam pemilihan perbekel agar betul-betul berkeadilan bukan otoriter. “Jika ada perselisihan harus dilakukan musyawarah mufakat. Sebelum dilakukan penetapan, Bupati wajib melakukan mediasi. Dengan demikian pimpinan DPRD mendorong agar permasalahan ini segera diselesaikan,” ungkap Parwata yang juga didampingi Wakil Ketua II, I Made Sunarta.
Kemudian lanjut, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung ini, sudah ditegaskan juga oleh kuasa hukum, perbuatan melawan hukum sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri artinya ada protes yang harus ditindaklanjuti pemerintah. “Jika ada unsur pidana, nanti ada proses lebih lanjut ke penyidik. Pimpinan Dewan akan mengawal demokrasi Badung jangan sampai tercela oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Badung, Komang Budi Argawa mengatakan, terkait salah satu calon perbekel di Desa Angantaka yang melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar, pihaknya selaku pemerintah menghormati hal tersebut, karena hal tersebut merupakan hak setiap warga negara. “Terkait gugatan di PN Denpasar, kami belum menerima gugatan tersebut secara resmi dari PN Denpasar, sehingga kami belum menyikapi gugatan tersebut. Selain itu proses penyelenggaraan Pilkel di 34 desa tetap berlanjut karena sudah sesuai proses yang ada,” ujarnya.
Dikatakan, pihaknya juga sudah mempersiapkan untuk pelaksanaan pelantikan bagi 34 perbekel yang terpilih tersebut karena hasil pilkel ini sudah diplenokan. “Kami sudah mengeluarkan SK yang ditandatangani oleh Bupati Badung dan rencananya kita akan menggelar pelantikan tanggal 26 Februari 2021,” tegasnya. (Pbm2)
Komentar