Plh. Bupati Adi Arnawa Apresiasi Langkah DPRD Badung Terkait Aspirasi Mengenai Pilkel Desa Angantaka
Badung, PorosBali.com- Pelaksana Harian (Plh) Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri undangan rapat koordinasi (rakor) dengan DPRD Badung, membahas permasalah Pemilihan Perbekel (Pilkel) Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kamis (18/2). Pada kesempatan tersebut, Adi Arnawa mengapresiasi langkah cepat DPRD Badung dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah, menyikapi aspirasi salah satu pihak perihal penetapan hasil Pilkel Desa Angantaka.
Rakor yang bertempat di ruang Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Kabupaten Badung, dipimpin oleh Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Wakil Ketua I, I Wayan Suyasa dan Wakil Ketua II, I Made Sunarta serta Ketua Komisi I Wayan Regep dan anggota. Dari pihak eksekutif hadir mendampingi, Plh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, di antaranya Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra I Gede Wijaya, Kadis PMD Komang Budi Argawa, Kasatpol PP IGAK Suryanegara, Kabag Hukum dan HAM AA Asteya Yudha, Camat Abiansemal Ida Bagus Putu Mas Arimbawa, serta Pj. Perbekel Angantaka.
Adi Arnawa menegaskan, dalam semangat dan iklim demokrasi, keberatan dari salah satu pihak adalah hal yang sah. Pihaknya juga sangat berterima kasih kepada pimpinan Dewan yang mendorong langkah musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Terkait langkah Dewan yang akan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah, Adi Arnawa juga sangat menyambut baik.
“Kami dari pemerintah tentu akan menyikapi dan mengkaji rekomendasi dari Dewan,” katanya. Kajian akan dilakukan sesuai norma dengan mempertimbangkan aspek yuridis peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dasar hukum pelaksanaan pilkel. Jika memang poin-poin rekomendasi Dewan sesuai dengan kajian normatif peraturan perundang-undangan, tentu akan dilaksanakan oleh pemerintah.
Sementara itu Ketua DPRD Badung I Putu Parwata mengatakan, selaku pimpinan Dewan, pihaknya sudah mendengar aspirasi terkait pemilihan Perbekel di Angantaka. Salah satu calon menyampaikan keberatan yang menurutnya merupakan hak bersangkutan. “Setelah bertemu dengan pihak yang bersengketa, kita selaku Dewan akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah sebagai acuan sehingga kita tidak bersengketa dengan masyarakat,” katanya.
Pihaknya akan mengutamakan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan sengketa ini, sehingga kehidupan demokrasi di Kabupaten Badung penuh dengan senyuman, dan proses demokrasi berkeadilan bisa terwujud. “Kalau kita sudah memberikan pemahaman secara benar kepada masyarakat saya yakin gugatan itu akan dicabut,” pungkasnya. (Pbm2)
Komentar