Satpol PP Kota Denpasar Tipiringkan 12 Orang Pelanggar Perda
- 22 Januari 2021
- Hukum & Kriminal
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) ketertiban umum yang dilaksankan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (22/1).
“Dalam Sidang Tipiring kali ini Tim Penyidik mengajukan 12 orang pelanggar. Dimana 2 orang tersebut merupakan pelanggaran dengan berjualan dengan mobil di badan jalan yang bertempat di utara Gor Ngurah Rai Denpasar. Sementara 10 orang lainnya merupakan pelanggaran membuang sampah sembarangan. Sehingga Hakim Angeliky Handayani.SH.MH selaku pemimpin sidang memvonis masing-masing pelanggar dengan denda sebesar 100 ribu rupiah dan subsider kurungan selama 3 hari”, ujar Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga.
Lebih lanjut, Dewa Sayoga mengatakan walaupun dalam situasi pandemi Covid-19, sidang Tipiring ini tetap dilaksanakan kepada pelanggar Perda. Hal ini sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada pelanggar agar dapat menciptakan ketertiban dan kenyamanan di Kota Denpasar. Semestinya, di tengah pandemi Covid-19 masyarakat selain mematuhi protokol kesehatan juga tetap mematuhi Perda yang telah ditetapkan. Dengan demikian Kota Denpasar tetap aman, nyaman dan bersih.
Kemudian, dalam pandemi Covid-19 pihaknya menyadari banyak masyarakat yang mengalami kesulitan karena kehilangan pekerjaan namun bukan berarti bebas berjualan di area yang diinginkan. Sedangkan Pemerintah Kota Denpasar telah menyediakan tempat atau lapak untuk masyarakat yang ingin berjualan di pasar-pasar rakyat.
"Kami berharap masyarakat terus mematuhi peraturan daerah yang ada, terlebih saat ini dalam situasi pandemi covid-19 agar masyarakat tetap mematuhi protokol Kesehatan sehingga dapat terbebas dari penularan virus," pungkas Dewa Sayoga. (Pbm2)
Komentar